Selasa 07 Jun 2022 21:04 WIB

Pemkab Bogor Segera Lindungi 1.365 Pesantren dengan Perda

Perda ini nantinya untuk memperkuat eksistensi Pondok Pesantren.

Santri membaca Alquran bersama-sama di salah satu pesantren di Cibinong, Kabupaten Bogor.  (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Santri membaca Alquran bersama-sama di salah satu pesantren di Cibinong, Kabupaten Bogor. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, melindungi 1.365 pesantren dengan segera diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Pondok Pesantren. "Perda ini nantinya untuk memperkuat eksistensi Pondok Pesantren, sehingga pemerintah daerah bisa memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan di pesantren, baik peningkatan kualitas maupun mutu pendidikannya," ungkap Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan di Cibinong, Bogor, Selasa (7/6/2022).

Ia mencatat di Kabupaten Bogor terdapat 1.365 pesantren, terdiri atas 829 pondok salafiyah, 528 ponpes modern dan enam pesantren muadalah. Perda pondok pesantren nantinya menjadi payung hukum bagi setiap Pondok Pesantren agar memperoleh hak yang sama seperti lembaga-lembaga pendidikan lainnya di Kabupaten Bogor.

Baca Juga

Iwan menyebutkan, Perda yang tak lama lagi akan diterbitkan itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Undang-undang ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap pesantren sebagai salah satu lembaga pendidikan. Perda Pondok Pesantren dinilai akan memperkuat program Karsa Bogor Berkeadaban, dengan harapan dapat meningkatkan angka rata-rata lama sekolah (RLS) di Kabupaten Bogor.

Pasalnya, angka rata-rata lama sekolah Kabupaten Bogor yang kini 8,31 tahun, masih jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan angka rata-rata lama sekolah secara nasional, yakni 8,54 tahun. "Pemerintah daerah mendorong Pondok Pesantren baik modern maupun salafiyah untuk menerapkan Pendidikan Satuan Muadalah sebagaimana ketentuan UU Nomor 18 tahun 2019," kata Iwan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement