Resmi, DIY Berlakukan PPKM Level 1

Red: Fernan Rahadi

Wisatawan berjalan di kawasan Teras Malioboro 2, Danurejan, Yogyakarta, Rabu (9/3/2022).
Wisatawan berjalan di kawasan Teras Malioboro 2, Danurejan, Yogyakarta, Rabu (9/3/2022). | Foto: ANTARA/Hendra Nurdiyansyah/aww.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di lima kabupaten/kota mulai Selasa (8/6/2022). Pemberlakuan PPKM tersebut tertuang dalam instruksi Gubernur DIY Nomor 16/INSTR/2022, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 1 yang diteken Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Selasa.

"Instruksi ini berlaku mulai 7 Juni 2022 sampai dengan 4 Juli 2022," kata Sultan dalam Ingub tersebut.

Dalam Ingub tersebut, terdapat sejumlah pelonggaran antara lain sektor non-esensial, yang kini sudah dibolehkan bekerja dari kantor dengan kapasitas 100 persen bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari kapasitas pengunjungnya dibolehkan 100 persen. Begitu juga dengan kapasitas pengunjung bioskop, ditingkatkan dari sebelumnya 75 persen menjadi 100 persen dengan melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

"Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia enam tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," kata Sultan.

Tempat wisata dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan, serta menggunakan aplikasi Visiting Jogja bagi pengelola dan pengunjung yang akan memasuki lokasi wisata. Berikutnya, kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah di tempat ibadah juga diperbolehkan 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara Iebih ketat.

"Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah," kata dia.

Sebelumnya, Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal menjelaskan dalam perpanjangan PPKM kali ini seluruh wilayah di Indonesia telah berada di level 1 PPKM dan hanya 1 kabupaten yang masih berada di level 2 yaitu Teluk Bintuni.

"Kita patut bersyukur setelah lebih dari dua tahun berjibaku dengan penanggulangan Covid-19, di perpanjangan Inmendagri kali ini kita lihat kondisinya semakin membaik. Seluruh daerah (128 kabupaten/kota) di Jawa-Bali berada di PPKM level 1," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal lewat pesan elektronik, di Jakarta, Selasa.

Terkait


Inmendagri soal PPKM Diperpanjang, Seluruh Daerah di Jawa Bali Berada di PPKM Level 1

Seluruh Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan Sudah Berstatus PPKM Level 1

DIY Resmi Berlakukan PPKM Level 1 di Seluruh Kabupaten/Kota

Epidemiolog Sebut Penerapan PPKM Level 1 Sinyal Makin Dekati Endemi

PPKM Level 1 Jawa Bali Bukti Kondisi Makin Terkendali

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark