REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, buronan asal Jepang, Mitsuhiro Taniguchi (47 tahun), diciduk aparat di Provinsi Lampung setelah keberadaannya terdeteksi petugas imigrasi. Petugas gabungan sukses menangkan Mitsuhiro yang kabur dari negaranya karena terjerat kasus hukum.
"MT diamankan saat berada di Kalirejo, Lampung Tengah, oleh pihak Imigrasi Bandar Lampung bersama Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Dedi menyebutkan, informasi diamankannya warga negara Jepang itu diperoleh dari hasil koordinasi dengan pihak imigrasi. Menurut dia, setelah pihak Jepang mencabut paspor Mitsuhiro Taniguchi, subjek terdeteksi berada di Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, dan diringkus petugas imigrasi. "Ia diamankan pada Selasa, 7 Juni pukul 22.30 WIB," kata Dedi.
Setelah ditangkap, lanjut Dedi, buronan polisi Tokyo tersebut selanjutnya diserahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian. Sebelumnya, Polri proaktif melakukan koordinasi dengan kepolisian Jepang dan imigrasi terkait keberadaan dugaan buronan Mitsuhiro Taniguchi di Indonesia.
Polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak pandemi Covid-19. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45) mantan istri Mitsuhiro, dan dua anaknya, yakni Daiki (22) serta putra keduanya berusia 21 yang namanya belum disebutkan.
Para tersangka diduga diminta Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan. Kemudian, Mitsuhiro kabur ke Indonesia untuk menghindari proses hukum di negara.