REPUBLIKA.CO.ID, PARIAMAN- Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis mengatakan pihaknya mengamankan satu orang tersangka yang diduga mengedarkan sabu-sabu. Tersangka berinisial PW (30) yang merupakan warga desa Cimparuh Kota Pariaman. Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa tujuh paket sabu-sabu dan sejumlah uang tunai.
"Hasil Penyelidikan kita, tersangka sering melakukan aktivitas transaksi narkoba terutama di wilayah Kota Pariaman,” kata Abdul Aziz, Selasa (7/6/2022).
Abdul menyebut penangkapan dilakukan pada Senin (6/6/2022). Pengintaian terhadap tersangka berawal dari informasi dari masyarakat atas kegiatan tersangka. Dari informasi itu polisi melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama polisi mengamankan tersangka dan menyita barang bukti.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Polres Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Sabu-sabu kini menjadi momok di Sumatra Barat. Beberapa pekan lalu Kepolisian Resor Bukittinggi mengungkap peredaran 41,4 kilogram sabu-sabu.
Sabu-sabu tersebut diamankan dari delapan orang yang telah dijadikan tersangka. Sebanyak 41,4 kg sabu ini diduga dari jaringan global yang nilainya mencapai Rp 62,1 miliar.