Rabu 08 Jun 2022 12:46 WIB

KPK Temukan Catatan Khusus Milik Haryadi Terkait Penerbitan IMB

KPK lakukan OTT kepada Haryadi Suyuti terkait suap IMB apartemen di Malioboro.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di gedung KPK.
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di gedung KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menemukan catatan khusus tersangka mantan wali kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) dari penggeledahan di Kota Yogyakarta, Selasa (7/6/2022). Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

"Ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya berbagai dokumen dengan catatan khusus dari HS selaku wali kota untuk penerbitan IMB yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (8/6/20220.

Ada tiga lokasi yang digeledah tim penyidik KPK, yakni kantor Wali Kota Yogyakarta, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta. KPK pada Jumat (3/6/2022), telah menetapkan empat tersangka kasus tersebut.

Sebagai penerima ialah Haryadi, Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi. Sementara sebagai pemberi, yaitu Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono (ON).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, pada 2019, ON melalui Dirut PT Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya K mengajukan permohonan IMB mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro. Pengurusan izin termasuk dalam wilayah cagar budaya ke DPMPTSP Kota Yogyakarta.

PT JOP adalah anak usaha dari PT SA Tbk. "Proses permohonan izin kemudian berlanjut di tahun 2021 dan untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan HS yang saat itu menjabat selaku Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

KPK menduga ada kesepakatan antara ON dan HS, antara lain HS berkomitmen akan selalu 'mengawal' permohonan izin IMB tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan IMB. Hal itu dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung.

Selama proses penerbitan IMB itu, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp 50 juta dari ON untuk Haryadi melalui TBY dan juga untuk NWH. Pada 2022, kata Alex, IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.

Kemudian pada Kamis (2/6/2022), ON datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi di rumah dinas jabatan wali kota. ON menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam tas bingkisan melalui TBY sebagai orang kepercayaan HS dan sebagian uang tersebut juga untuk NWH. KPK pun melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lokasi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement