REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hadir dalam rapat kerja yang dilakukan oleh Komisi III DPR. Salah satu agendanya adalah membahas mantan narapidana kasus korupsi AKBP Raden Brotoseno yang kembali aktif menjadi anggota Polri dengan menjabat sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) Polri.
Usai rapat kerja yang digelar tertutup, Listyo mengatakan bahwa Polri sudah menggelar rapat bersama Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Polri disebutnya akan merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik.
"Kami sepakat untuk melakukan perubahan atau meresivisi Perkap tersebut, jadi saat ini kami sedang merubah Perkap tersebut dengan masukan berbagai ahli yang kita minta sebagai wujud bahwa Polri transparan, Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat," ujar Listyo di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Perkap 14/2011, jelas Listyo, tak mengatur mekanisme untuk mengambil tindakan terhadap suatu putusan yang terkait dengan kode etik. Hal serupa juga tak diatur dalam Perkap Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.
"Di dalam perubahan Perkap tersebut kami jadikan satu dengan Peraturan Kepolisian. Kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik," ujar Listyo.
Ia menegaskan, Polri berusaha menampung aspirasi masyarakat terkait dengan pemberantasan korupsi. Pihaknya terus berupaya untuk mencari solusi dan membuktikan bahwa Polri berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kami tentunya telah berkomitmen sebagai organisasi yang maju, modern, transparan, dan menerima masukan perubahan akan terus kami lakukan," ujar Listyo.
Diketahui, AKBP Raden Brotoseno, yang pernah menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Raden, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dari proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, pada 2016. Hakim pengadilan memvonis Brotoseno selama lima tahun penjaradan dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 lalu.
Mantan suami eks terpidana korupsi Angelina Sondakh itu dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018. Setelah dinyatakan bebas, Brotoseno dapat kembali bertugas di kepolisian karena hasil sidang kode etik memutuskan dia tidak dipecat dari Polri.
Berdasarkan hasil sidang kode etik yang dibagikan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brotoseno tidak dipecat karena memiliki prestasi berdasarkan pernyataan dari atasannya. Brotoseno diberi sanksi untuk meminta maaf kepada atasan dan mendapat rekomendasi untuk dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi.