Rabu 08 Jun 2022 13:27 WIB

Kapolri: Gerakan Seperti Khilafatul Muslimin tak Boleh Berkembang

Polisi sudah menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mewakili keluarga besar institusi Polri menyampaikan duka cita dan belasungkawa yang mendalam atas  wafatnya mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif.
Foto: Humas Mabes Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mewakili keluarga besar institusi Polri menyampaikan duka cita dan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan komitmen Polri untuk terus memberantas gerakan-gerakan yang serupa dengan Khilafatul Muslimin. Hal tersebut disampaikannya usai rapat kerja tertutup dengan Komisi III DPR.

"Kita tidak ingin hal-hal seperti ini berkembang," di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga

Terkait penanganan perkara Khilafatul Muslimin usai pimpinannya, Abdul Qodir Hasan Baraja ditangkap dan ditetapkan tersangka, Listyo menegaskan Polri terus melakukan pengembangan. "Pendalaman-pendalaman terus dilakukan. Tentunya secara bertahap Kadiv Humas atau wilayah yang menangani tentunya akan memberikan informasi terkait penanganan ini," ujarnya.

Jajaran Direkrorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya menangkap pimpinan tertinggi dari Khilafatul Muslimin bernama Abdul Qadir Baraja. Penangkapan Abdul Qadir Baraja menyusul viralnya video konvoi anggota Khilafatul Muslimin di jalanan Jakarta beberapa waktu lalu.

"Ya betul Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin atas nama Abdul Qadir Baraja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (7/6/2022).

Abdul Qadir Baraja ditangkap di Lampung dan tiba di Jakarta pada Selasa sore. Menurut Zulpan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga telah menetapkan Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai tersangka atas kegiatan organisasinya. Yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya.

"Terhadap tersangka, dengan penangkapan hari ini statusnya sudah ditetapkan tersangka," ujar Zulpan.

Zulpan menjelaskan, Abdul Qadir Hasan Baraja dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Kemudian juga disangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement