Rabu 08 Jun 2022 14:50 WIB

Ini Alasan Pemerintah Tetapkan PPKM Indonesia di Level 1 dan 2

Penanganan sangat baik, tidak ada lagi daerah yang status PPKM nya di level 3 dan 4.

Rep: Rr laeny sulisyawati/ Red: Hiru Muhammad
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Atambua memeriksa paspor seorang pelintas batas di Pos Lintas Batas Negara Terpadu (PLBNT) Mota Ain, Desa Silawan, Kabupaten Belu NTT, Senin (23/5/2022). Sejak Pemerintah mulai melonggarkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjadi level 2, Warga Negara Indonesia (WNI) yang menuju Timor Leste meningkat dari yang biasanya hanya 2-5 orang pelintas per hari saat PPKM masih berlangsung, kini menjadi 60-100 orang per hari, sedangkan Warga Negara Asing dari Timor Leste yang akan menuju Indonesia saat PPKM masih berlaku hanya sekitar 1-2 orang per hari, kini meningkat menjadi 30-50 orang pelintas per hari.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Atambua memeriksa paspor seorang pelintas batas di Pos Lintas Batas Negara Terpadu (PLBNT) Mota Ain, Desa Silawan, Kabupaten Belu NTT, Senin (23/5/2022). Sejak Pemerintah mulai melonggarkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjadi level 2, Warga Negara Indonesia (WNI) yang menuju Timor Leste meningkat dari yang biasanya hanya 2-5 orang pelintas per hari saat PPKM masih berlangsung, kini menjadi 60-100 orang per hari, sedangkan Warga Negara Asing dari Timor Leste yang akan menuju Indonesia saat PPKM masih berlaku hanya sekitar 1-2 orang per hari, kini meningkat menjadi 30-50 orang pelintas per hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 4 Juli 2022 dan semua wilayah Indonesia berstatus level 1 dan 2. Tak ada wilayah di Tanah Air yang status nya di level 3 dan 4 karena penanganan pandemi Covid-19 sudah sangat membaik dan kasus melandai.

Sekretaris Ditjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengakui memang ada perpanjangan PPKM hingga awal Juli 2022 di Tanah Air, namun statusnya di level 1 dan 2. "Artinya kondisi penanganan pandemi sudah sangat membaik. Kalau melihat dari data yang ada, kabupaten/kota yang statusnya di level 2 itu hanya satu di luar Jawa-Bali yaitu Teluk Bintuni. Sedangkan, kabupaten/kota lainnya sudah ada di level 1," ujarnya, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga

Artinya, dia menambahkan, tidak ada lagi daerah yang status PPKM nya di level 3 dan 4. Dia melanjutkan, situasinya memang harus kembali ke normal karena kini hampir 128 kabupaten/kota di Jawa-Bali ada di level 1 dan 385 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali ada di level 1. Ia memgeklaim penanganan pandemi kini sudah betul-betul terkendali. "Memang belum sampai garis finish ke endemi, kami terus melakukan upaya pengendalian. Kalau dilihat dari angka-angka yang menjadi ukuran sudah menunjukkan ke arah sana," ujarnya.

Kalau melihat angka reproduksi virus, ia mengungkap kalau kemarin sempat menyentuh angka 2 dan 3, kini sudah ada di angka 1 dalam empat pekan terakhir. Kemudian, kasus positif harian 300 sampai 350, kemudian angka kematian harian juga sudah sangat rendah yaitu di bawah angka 10.  Tak hanya itu, ia mengungkap yang menjadi monitoring Kemenkes adalah angka perawatan di rumah sakit. Kini, ia mengungkap angka perawatan di rumah sakit hanya 1 persen.

Padahal, waktu itu Indonesia pernah sedang ada di puncak kasus Covid-19 akibat varian delta, keterisian perawatan di rumah sakit bisa 40 hingga 50 persen dan masyarakat sampai kesulitan mencari tempat perawatan di rumah sakit. Tetapi, sekarang Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sepi dan banyak tempat isolasi di daerah ditutup karena tidak ada pasiennya. "Kemudian, kalau terjadi peningkatan kasus Cocid-19 yang signifikan di rumah sakit dengan gejala sedang dan berat maka berarti kita harus pergi ke daerah tersebut dan wilayah ini harus melakukan pelacakan yang lebih masif," katanya.

Ia menambahkan, surveillans inilah yang dibangun menuju fase endemi. Jadi yang dilihat adalah angka perawatan di rumah sakit.  Kendati demikian, Kemenkes menyadari status Covid-19 masih pandemi. Bahkan, ia mengutip organisasi kesehatan dunia PBB (WHO) juga masih menetapkan status Covid-19 sebagai public health emergency yang artinya belum bisa dikatakan terkendali. Ia menambahkan, memang ada ukuran tertentu untuk menjadi endemi. Kalaupun nanti statusnya turun menjadi endemi, dia melanjutkan, bukan berarti Civid-19 benar-benar hilang tetapi angka kematian dan kesakitan berat terus turun. 

"Tentunya langkah awal untuk mempertahankan pandemi terkendali yaitu melakukan beberapa pelonggaran total, kita masih berupaya mengendalikan Covid-19. Tujuannya supaya terus stabil dan virus bisa ditekan sehingga tidak menimbulkan lonjakan atau peningkatan kasus Covid-19 maka pelonggaran dilakukan bertahap," katanya.

Pihaknya beralasan jika awalnya dilakukan pengetatan kemudian dilonggarkan 100 persen pasti terjadi perubahan yang sangat besar yang dikhawatirkan bisa membuat kasus Covid-19 naik lagi. Ia menegaskan tentu saja pemerintah Indonesia tak mengharapkannya.

"Makanya pelonggaran dilakukan bertahap. Di Eropa dan Amerika Serikat (AS) sudah tidak menggunakan masker lagi di ruangan tertutup kecuali di tempat transportasi publik, di Indonesia juga sudah mulai dikurangi tetapi masih menerapkan masker dipakai di kondisi tertentu," katanya.

Misalnya masker digunakan di dalam ruangan atau di transportasi publik. Menurutnya, masker penting digunakan karena bermanfaat orang yang punya gejala penyakit menular seperti batuk dan pilek. Terkait kemungkinan masyarakat terus memakai masker hingga nanti, Nadia membantahnya. "Bukan begitu, pelonggaran masker perlahan-lahan bisa dicabut sampai bisa mengendalikan penularan Covid-19 dan menuju arah endemi," ujarnya. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement