Rabu 08 Jun 2022 15:12 WIB

Pemkab Kapuas Hulu akan Kehilangan 2.000 Tenaga Kontrak

Pemkab Kapuas Hulu sangat terbantu dengan adanya tenaga kontrak.

Sejumlah tenaga pendidik mengikuti acara penyerahan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) - ilustrasi
Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Sejumlah tenaga pendidik mengikuti acara penyerahan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KAPUAS HUKU -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu Kalimantan Barat akan kehilangan sedikitnya 2.000 tenaga kontrak atas kebijakan pemerintah pusat menghapuskan tenaga kontrak honorer di jajaran instansi pemerintahan. "Kami cukup keberatan atas kebijakan penghapusan tenaga kontrak, karena Pemkab Kapuas Hulu sangat terbantu dengan adanya tenaga kontrak terutama tenaga pendidikan dan kesehatan," kata Sekretaris Daerah Kapuas Hulu Mohd Zaini, di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu (8/6/2022).

Penghapusan tenaga honorer non-ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tertanggal 31 Mei 2022, nomor B/185/M.SM.02.03/2022, terkait Status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah. Zaini mengatakan, rencana penghapusan tenaga kontrak itu akan berdampak meningkatnya jumlah pengangguran ke depannya dan juga akan memengaruhi pelayanan di pemerintah daerah. Terutama untuk tenaga kontrak bagian administrasi dan tenaga pendidikan serta tenaga kesehatan.

Baca Juga

Menurut dia, secara keseluruhan tenaga kontrak di Kapuas Hulu termasuk tenaga kontrak pendidikan dan kesehatan berjumlah kurang lebih 2.000 orang. "Jika penghapusan tenaga kontrak itu benar-benar terjadi, maka beban kerja ASN semakin berat dan jumlah pengangguran di Kapuas Hulu meningkat," ujarnya.

Zaini mengatakan, Pemkab Kapuas Hulu telah berupaya dan memberikan dukungan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat atas keberatan rencana penghapusan tenaga kontrak yang dikirimkan ke pemerintah pusat. Meski pun demikian, kata Zaini semua keputusan ada pada pemerintah pusat dengan harapan ada kebijakan dari pusat agar tenaga kontrak tetap bisa dipekerjakan dalam membantu roda pemerintahan di daerah.

Zaini menjelaskan, dari kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga kontrak yang masih diperbolehkan yaitu sopir dan satpam. "Intinya kami keberatan jika tenaga kontrak dihapuskan, karena Pemkab Kapuas Hulu sangat membutuhkan tenaga kontrak, bahkan Kapuas Hulu masih kekurangan tenaga pendidik dan kesehatan," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement