Rabu 08 Jun 2022 15:28 WIB

Jaksa Menangkan Gugatan Perdata Lahan di Sirkuit Mandalika

Sengketa lahan terkait kepemilikan lahan di Tikungan Ke-17 Sirkuit Mandalika.

Sirkuit Mandalika, yang salah satu sisi lahannya masih bersengketa. (ilustrasi)
Foto: istimewa
Sirkuit Mandalika, yang salah satu sisi lahannya masih bersengketa. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) memenangkan gugatan perdata perihal perkara lahan di Tikungan Ke-17 Sirkuit Mandalika. Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra di Mataram, Rabu (8/6/2022) mengatakan kemenangan JPN yang mewakili PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai tergugat sesuai dengan putusan hakim Mahkamah Agung.

"Dalam amar putusan, permohonan kasasi penggugat ditolak," kata Efrien.

Baca Juga

Dengan demikian, jelasnya, putusan dalam perkara perdata ini merujuk pada amar putusan banding Pengadilan Tinggi NTB. Dalam putusan banding, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Prayayang menyatakan seluruh dokumen yang diajukan penggugat, yakni Gema Lazuardi cacat hukum. Karena itu, perkara lahan yang berada di C dengan sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 88 tersebut dinyatakan sah berada di bawah pengelolaan PT ITDC.

Gema Lazuardi menggugat PT ITDC terkait kepemilikan lahan di Tikungan Ke-17 Sirkuit Mandalika tersebut berdasarkan klaim pembelian dari seorang warga bernama Amaq Anu. Lahan seluas 60 are yang masuk dalam wilayah Dusun Ujung, Desa Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah itu dibelinya pada tahun 1998.

Terkait hal itu, Efrien menyampaikan kembali materi dalam gugatan perdata tersebut bahwa PT ITDC menguasai lahan itu berdasarkan adanya surat jual beli dengan Amaq Anu dua tahun sebelumnya, tertanggal 16 Juli 1996. "Berangkat dari surat jual beli itu, ITDC kemudian menerbitkan Surat Hak Guna Bangunan Nomor 72 Tahun 2002," ujarnya.

 

 

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement