REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Pemerintah Selandia Baru merilis rancangan rencana untuk menetapkan biaya terhadap emisi pertanian pada Rabu (8/6/2022). Pemberian biaya itu dalam upaya untuk mengatasi salah satu sumber gas rumah kaca terbesar di negara itu, yaitu domba dan sapi.
Melalui rancangan rencana yang disusun oleh perwakilan pemerintah dan komunitas pertanian ini, petani harus membayar emisi gas mulai 2025. Gas pertanian berumur pendek dan panjang akan diberi harga secara terpisah, meskipun untuk menghitung volumenya akan digunakan dalam satu ukuran. Keputusan akhir tentang skema ini diharapkan selesai pada Desember.
"Tidak diragukan lagi bahwa kita perlu mengurangi jumlah metana yang kita masukkan ke atmosfer, dan sistem penetapan harga emisi yang efektif untuk pertanian akan memainkan peran penting dalam bagaimana kita mencapainya," kata Menteri Perubahan Iklim James Shaw.
Kementerian Lingkungan Hidup Selandia Baru mengatakan, proposal itu akan membuat wilayah pengekspor pertanian besar ini menjadi negara pertama yang meminta petani membayar emisi dari peternakan.
Negara dengan jumlah penduduk lima juta orang ini memiliki jumlah ternak yang jauh lebih besar dari manusia. Selandia Baru memiliki sekitar 10 juta sapi dan 26 juta domba.
Hampir setengah dari total emisi gas rumah kaca di Selandia Baru berasal dari pertanian, terutama metana, tetapi emisi pertanian sebelumnya telah dibebaskan dari skema perdagangan emisi negara itu. Kondisi ini menuai kritik atas komitmen pemerintah untuk menghentikan pemanasan global.
Proposal terbaru tersebut mencakup insentif bagi petani yang mengurangi emisi melalui aditif pakan, sementara pertantian semi hutan dapat digunakan untuk mengimbangi emisi. Pendapatan dari skema tersebut akan diinvestasikan dalam penelitian, pengembangan, dan layanan konsultasi bagi petani.
"Rekomendasi kami memungkinkan produksi pangan dan serat berkelanjutan untuk generasi mendatang sambil memainkan peran yang adil dalam memenuhi komitmen iklim negara kita," kata ketua kemitraan sektor primer He Waka Eke Noa Michael Ahie.