Rabu 08 Jun 2022 16:31 WIB

Wabah PMK di Jatim Meluas, 32.949 Sapi Terpapar

Sebanyak 164 hewan ternak yang terpapar PMK dinyatakan mati.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus raharjo
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kapolsek Kromengan AKP Heri Eko Utomo melakukan deteksi terkait Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Kabupaten Malang, Rabu (11/5/2022). Hal ini perlu dilakukan mengingat wabah PMK sudah menyebar di beberapa daerah wilayah Jawa Timur (Jatim). 
Foto: Dok. Polsek Kromengan
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kapolsek Kromengan AKP Heri Eko Utomo melakukan deteksi terkait Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Kabupaten Malang, Rabu (11/5/2022). Hal ini perlu dilakukan mengingat wabah PMK sudah menyebar di beberapa daerah wilayah Jawa Timur (Jatim). 

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak di Jawa Timur terus meluas. Berdasarkan data Dinas Peternakan (Disnak) Jatim per 5 Juni 2022, ada sebanyak 32.949 sapi yang terpapar virus PMK. Kepala Dinas Peternakan Jatim, Indyah Aryani menjelaskan, dari jumlah tersebut, ada 164 hewan ternak yang dinyatakan mati.

Kemudian ada sebanyak 3.821 ekor hewan ternak yang telah dinyatakan sembuh, dan masih ada 28.964 hewan ternak yang saat ini masih terpapar PMK. Ternak-ternak yang terinfeksi PMK ini tersebar di 31 kabupaten/kota. "Tinggal tujuh wilayah bebas PMK di Jatim. Yakni Pamekasan, Kota Pasuruan, Kota Blitar, Tulungagung, Kota Madiun, Ngawi, dan Kota Mojokerto,” ujarnya, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga

Ia merinci, tiga daerah yang peling banyak menyumbang catatan suspek PMK adalah Kabupaten Lumajang dengan 4.858 hewan ternak, Kabupaten Probolinggo 3.838 hewan ternak, dan Kabupaten Malang 3.040 hewan ternak. Perempuan yang akrab disapa Indi itu pun mengaku terus berupaya melakukan pengobatan.

"Hewan ternak itu mendapat perawatan berupa asupan obat analgesik hingga vitamin,” ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menggelar rapat koordinasi dengan kepala daerah dan Forkopimda terkait wabah PMK, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha. Setiap penjual yang melakukan pengiriman atau membawa sapi ke daerah lain, harus mengantongi surat keterangan sehat (SKKH).

“Selama ada surat izin itu, diperbolehkan untuk melintas. Jadi masyarakat tidak perlu panik terkait ketersediaan hewan qurban saat lebaran qurban nanti,” kata Khofifah.

Pihaknya juga akan meminta seluruh pihak di masing-masing daerah, untuk melakukan pemeriksaan di setiap perbatasan antardaerah. Tujuannya untuk memonitor hewan ternak yang keluar masuk ke daerah dimaksud. “Agar lalu lalang penjual hewan qurban tetap diketahui oleh petugas,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement