Rabu 08 Jun 2022 17:12 WIB

MUI Imbau Tak Gunakan Plastik untuk Bungkus Daging Qurban

Masyarakat juga diimbau tidak membuang limbah kotoran hewan ke sungai

Rep: rossi handayani/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah panitia pemotongan hewan kurban memotong dan membagi daging di halaman SMA Negeri 1 Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (21/7/2021). Pada perayaan hari raya kurban yang bertepatan dengan pelaksanaan PPKM, Pemotongan dan pembagian kurban di lingkungan sekolah diperbolehkan untuk dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan,pembatasan kepanitiaan, dan pembagian secara door to door.
Foto: ANTARA/Feny Selly
Sejumlah panitia pemotongan hewan kurban memotong dan membagi daging di halaman SMA Negeri 1 Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (21/7/2021). Pada perayaan hari raya kurban yang bertepatan dengan pelaksanaan PPKM, Pemotongan dan pembagian kurban di lingkungan sekolah diperbolehkan untuk dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan,pembatasan kepanitiaan, dan pembagian secara door to door.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghimbau masyarakat agar tidak menggunakan wadah kantong plastik untuk membungkus daging qurban saat lebaran Idul Adha. Hal tersebut disampaikan Ketua Lembaga Pemulihan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia (LPLH SDA MUI), Hayu S Prabowo.

"Idul Adha ada himbauan, pertama kalau bisa jangan menggunakan plastik untuk membungkus daging. Di daerah ada yang menggunakan daun jati, kemudian pelepah pisang bisa dipakai, kalau bisa. Di kampung ini lebih mudah. Intinya yang sudah dicontohkan seperti di Wonogiri menggunakan daun jati, ada pelepah pisang, ada besek cuma agak mahal," kata Hayu pada Rabu (8/6/2022).

Baca Juga

Hayu mengatakan, ada kampanye yang menjadi bagian dari Fatwa MUI No. 41 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan. Dalam fatwa tersebut pada intinya, Tabdzir adalah menyia-nyiakan barang atau harta yang masih bisa dimanfaatkan menurut ketentuan syar’i ataupun kebiasan umum di masyarakat. Kemudian ada Israf merupakan tindakan yang berlebih-lebihan, yaitu penggunaan barang atau harta melebihi kebutuhannya.

Hayu mengatakan, penggunaan wadah selain kantong plastik untuk membungkus daging memang belum sepenuhnya dilakukan. Namun sebagian sudah melakukan peralihan dari kantong plastik sekali pakai."Dulu masih menggunakan plastik, tapi sekarang semua orang sudah tau. Ini perlu bertahap, karena mau diganti apa, itu belum ada solusi. Tapi sebagian sudah ada yang mau mengganti, sudah ada besek, daun, tapi terbatas. Tidak bisa semua, sebagian dulu," kata Hayu.

Di samping itu, MUI menghimbau agar masyarakat tidak membuang limbah kotoran hewan qurban di sungai. Dia mengatakan, masyarakat dapat membuat lubang yang diletakkan di dalamnya kotoran, selain dari darah hewan. 

"Di masjid-masjid besar ada yang punya septictank, tempat potong hewan untuk darah dan kotoran. Tapi umumnya ini di kali, karena gak punya pembuangan, ini juga salah satu yang menimbulkan bakteri," kata Hayu.

Hayu melanjutkan, Ketiga, MUI menghimbau agar hewan qurban diperlukan lebih hewani. Para pemotong hewan dapat mempelajari teknik memotong yang lebih ramah kepada sapi maupun kambing. "Ada di Youtube beberapa caranya, bukan dibanting. Banyak keterbatasan, minimal jangan terlalu kasar, perlu kita sama-sama coba lakukan sebaik-baiknya," kata Hayu.

Setiap tahunnya ada edaran dari MUI, baik mengenai wadah penyimpanan daging yang lebih ramah lingkungan dan lainnya. Menurut dia, dari tahun ke tahun ada perbaikan terkait masalah ini. "Pelan-pelan, banyak keterbatasan, yang penting mulai dilakukan," kata dia.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement