BB TNBTS Tanggapi Postingan Viral Soal Ambil Foto & Video di Bromo Dikenakan Rp 1 Juta
Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Sebuah unggahan di media sosial mengenai tarif pengambilan foto dan video di Gunung Bromo viral di masyarakat. Unggahan tersebut menyebutkan telah dikenakan uang Rp 1 juta untuk bisa melakukan pengambilan foto dan video. | Foto: dok. istimewa
REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Sebuah unggahan di media sosial mengenai tarif pengambilan foto dan video di Gunung Bromo viral di masyarakat. Unggahan tersebut menyebutkan telah dikenakan uang Rp 1 juta untuk bisa melakukan pengambilan foto dan video.
Mendapatkan kabar tersebut, Balai Besar Taman Nasional Bromo, Tengger dan Semeru (BB TNBTS) langsung memberikan klarifikasinya. Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi dan Humas BB TNBTS, Sarif Hidayat mengatakan, kebijakan pihaknya acap merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014.
Aturan tersebut berisi tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kehutanan. "Selain karcis masuk kawasan terdapat PNBP pungutan jasa kegiatan wisata alam dengan sejumlah ketentuan," kata Sarif saat dikonfirmasi Republika, Rabu (8/6/2022).
Untuk pengambilan video komersil dikenakan Rp 10 juta per paket. Lalu untuk yang menggunakan handycam sebesar Rp 1 juta per paket. Sementara itu, pengambilan foto untuk komersil dikenakan biaya Rp 250 ribu per paket.
Menurut Sarif, petugas menjumpai aktivitas Snapshot Film di Laut Pasir oleh 20 orang yang dipandu oleh Agung Budianto pada 3 Juni 2022. Sehubungan dengan aktivitas tersebut, petugas menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2014 terdapat pungutan PNBP yang harus dipenuhi.
Ada sejumlah dasar pungutan yang dikenakan Agung dan rombongannya. Pertama, Agung Budianto membenarkan bahwa 20 orang klien yang dipandu melakukan pengambilan fotografi. Petugas meyakini selain melakukan kegiatan fotografi juga melakukan aktivitas pengambilan video. Hal ini ditujukan untuk pembuatan Vlog atau publikasi dengan tujuan komersil atau marketing fotografi sebagaimana terlihat pada unggahan di akun instagram yang bersangkutan @agung_bromo731.
Sarif memastikan pungutan jasa kegiatan wisata alam di TNBTS telah diterapkan sejak berlakunya PP Nomor 12 Tahun 2014. Pungutan ini juga langsung disetorkan ke kas negara sebagai PNBP sesuai ketentuan perundangan.
Di samping itu, BB TNBTS juga telah melakukan komunikasi dan klarifikasi dengan Saudara Agung. Unggahan video yang bersangkutan bertujuan untuk memberi informasi bahwa untuk aktivitas snapshot di dalam kawasan TNBTS berlaku ketentuan yang mengatur sebagaimana poin dua. Pada prinsipnya, Agung Budianto tidak mempermasalahkan nilai uang yang sudah dibayarkan,
Selanjutnya, BB TNBTS menegaskan telah memasang banner imbauan kepada pengunjung di beberapa lokasi untuk melapor melalui call center atau nomor pengaduan 0852-5993-4112 / 081-232-666-96. "Ini jika terdapat pelayanan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," kata dia menambahkan.