REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Nawir Arsyad Akbar, Mimi Kartika
Penunjukan penjabat kepala daerah sebagai pengganti gubernur, wali kota, atau bupati yang habis masa jabatannya sebelum 2022 masih penuh pro dan kontra. Salah satunya terkait pengunduran diri penjabat setelah dilantik, seperti yang di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Tadulako Slamet Riadi Cante menilai pengunduran diri Dahri Saleh sebagai Penjabat Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) yang berselang 15 menit setelah dilantik Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ma'mun Amin mencerminkan citra kurang baik. "Terutama dalam sistem tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulteng. Mengingat penjabat Bupati Bangkep adalah jabatan sangat penting dan krusial untuk memastikan roda pemerintahan di Bangkep dapat terus berputar sehingga jabatan tersebut harus diisi pejabat yang serius, memiliki komitmen, dan berkompeten," katanya, di Palu, Rabu (8/6/2022).
Dahri Saleh merupakan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulteng. "Kalau yang bersangkutan masih dibutuhkan tenaganya sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulteng, sebaiknya tidak diusulkan ke Menteri Dalam Negeri sebagai Calon Pj Bupati Bangkep," katanya.
Ia menyatakan dalam setiap pengusulan penjabat kepala daerah, Pemerintah Provinsi Sulteng sebaiknya membedah dan mengkaji secara matang siapa saja yang berhak diusulkan untuk mengisi jabatan tersebut. "Tentunya dengan melibatkan instansi terkait, yakni Badan Kepegawaian Daerah, Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, dan tenaga ahli untuk mencermati orang-orang yang akan diusulkan, baik dari segi kapasitas dan rekam jejak orang itu," ujarnya.
Dahri Saleh dilantik sebagai Penjabat Bupati Bangkep oleh Wakil Gubernur Sulteng Ma'mun Amir di Ruang Kerja Wakil Gubernur Sulteng, di Kantor Gubernur Sulteng, Kota Palu, Senin (30/5/2022). Namun hanya berselang 15 menit Dahri Saleh kembali ke ruang pelantikan sembari menyerahkan berita acara pelantikan sebagai Penjabat Bupati Bangkep sekaligus mengundurkan diri.
Gubernur Sulteng melalui Tenaga Ahli Gubernur Sulteng Bidang Komunikasi Publik Andono Wibisono menjelaskan ihwal peristiwa tersebut. "Pimpinan (Gubernur Sulteng) memberikan arahan bahwa Kepala Biro Pemerintahan dan Otda memiliki beban tugas dan fungsi yang sangat vital. Keputusan mengundurkan diri atas dasar pertimbangan sendiri dan tanpa paksaan siapa pun sebagaimana surat yang ditandatangani yang bersangkutan," kata dia.
Andono mengatakan surat pengunduran diri Dahri Saleh telah dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Agar tidak ada kekosongan pemerintahan di Kabupaten Bangkep, Gubernur Sulteng menunjuk Rusly Maidady sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bangkep," tambahnya.
Sebelumnya dalam dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Kamis (2/6/2022), anggota Komisi II DPR Anwar Hafid mengungkapkan, adanya penjabat kepala daerah yang langsung mengundurkan diri usai dirinya dilantik. Ia menilai ada sejumlah kegaduhan dalam proses pemilihan penjabat kepala daerah.
Salah satunya adalah gubernur yang menolak melantik penjabat pilihan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Polemik tersebut dinilainya terjadi akibat dari pola komunikasi yang tidak baik. Di mana seharusnya Kemendagri yang memiliki kewenangan menunjuk penjabat kepala daerah dapat berkoordinasi dengan gubernur.
"Jadi kita tidak ada masalah sih sebetulnya cuma kegaduhan itu karena kalau seperti ini kewibawaan pemerintah yang bisa hilang ini," ujar Anwar.
Politikus Partai Demokrat itu berharap adanya perbaikan dari sisi komunikasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Di hadapan Pratikno, ia berharap agar permasalahan tersebut disampaikan kepada Presiden Joko Widodo agar tak menimbulkan polemik. "Salam hormat supaya Pak Mensesneg orang yang sangat dekat dengan bapak presiden supaya bapak presiden perlu tahu ini," ujar Anwar.