Rabu 08 Jun 2022 18:42 WIB

Antisipasi PMK, Pemkot Tangsel Bakal Periksa Kesehatan Hewan Qurban

Pemkot Tangsel akan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan qurban antisipasi PMK.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di salah satu peternakan hewan di Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/6/2022). Pemkot Tangsel akan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban antisipasi PMK.
Foto: ANTARA/Fauzan
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di salah satu peternakan hewan di Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/6/2022). Pemkot Tangsel akan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban antisipasi PMK.

REPUBLIKA.CO.ID, CIPUTAT -– Merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak membuat masyarakat waspada, terutama menjelang momen Hari Raya Qurban atau Idul Adha 1443 Hijriyah/ 2022 Masehi.

Menanggapi kewaspadaan serta kekhawatiran yang muncul di tengah masyarakat, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap semua hewan qurban yang ada di wilayah Tangsel, mendekati momen Idul Adha nantinya.

“Nanti menjelang Idul Adha kita akan berkoordinasi lagi dalam rapat Forkopimda (forum koordinasi pemimpin daerah), mudah-mudahan bisa sama-sama terjun untuk memeriksa kesehatan hewan yang ada di wilayah Tangsel,” ujar Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, Rabu (8/6/2022).

Pilar menuturkan, dinas-dinas terkait akan dikerahkan untuk melakukan upaya pemeriksaan, terutama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Dengan adanya upaya pemeriksaan itu, diharapkan hewan qurban yang nantinya akan dikonsumsi masyarakat dalam keadaan sehat semuanya dan utamanya tidak terjangkit PMK.

Di samping melakukan langkah pemeriksaan, Pemkot Tangsel juga meminta masyarakat untuk berpartisipasi dengan cara berhati-hati dan jeli dalam membeli hewan kurban.

Jika calon hewan kurban terindikasi mengalami sakit atau cacat atau hal lainnya, diharapkan tidak dibeli dan dikonsumsi. Adapun, secara syariat Islam, hewan yang terkena gejala klinis kategori berat juga hukumnya tidak sah dijadikan hewan qurban.

“Ketentuannya kalau hewan qurban itu kan kita sudah tahu hewannya sehat, cukup umur, dan sebagainya. Jadi masyarakat tolong benar-benar memeriksa dulu dan mengecek, jangan beli tapi tidak tahu hewan qurbannya seperti apa. Karena ini akan menimbulkan masalah kesehatan masyarakat,” kata Pilar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement