REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI Periode 2022-2027 yang juga Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Polisi Remigius Sigid Tri Hardjanto mengatakan jika terpilih akan memperkuat lembaga ini menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Tidak hanya menuntaskan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, tetapi mencegah jangan sampai terulang kembali," kata dia saat dialog Calon Anggota Komnas HAM RI Periode 2022-2027 di Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Ia mengatakan jika terpilih menjadi anggota Komnas HAM Periode 2022-2027, mantan Kapolda Kalimantan Barat tersebut akan fokus pada internalisasi dan aktualisasi nilai-nilai HAM di dalam pendidikan, termasuk pada aspek regulasi sehingga semua regulasi yang diterbitkan penyelenggara negara bernuansa HAM atau tidak melanggar HAM.
Menurut dia, ke depan membangun kesadaran masyarakat tentang HAM, baik di ruang publik maupun di ruang digital sangat penting. Apalagi, saat ini banyak pihak yang menjadikan ruang digital sebagai arena pelanggaran HAM.
Tidak kalah penting, ujarnya, membantu penyelesaian pelanggaran HAM di masyarakat. Komnas HAM harus bisa mempermudah akses agar setiap individu di mana pun berada tetap mendapatkan pelayanan.
Untuk menerapkan atau mencapai hal tersebut, Sigid mengatakan akan menerapkan tiga strategi. Pertama, meningkatkan kinerja Komnas HAM melalui optimalisasi kinerja lembaga di bidang pembinaan dan operasional.
Kedua, menyangkut perbaikan paradigma. Artinya, bagaimana lembaga tersebut proaktif dan tidak reaktif atau hanya pasif melainkan lebih banyak mengedepankan upaya pencegahan.
Ketiga, untuk mewujudkan semua visi misi tersebut, Sigid mengatakan akan melakukan manajemen media. Semua media di berbagai platform diarahkan dan dikelola guna mendukung Komnas HAM serta menjadi mitra pengawasan.
Terpisah, lolosnya Kadivkum Polri tersebut dalam seleksi calon anggota Komnas HAM mendapat sorotan langsung dari Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga.Sandrayati mengatakan di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan unsur segala pihak boleh ikut mendaftar termasuk dari pemerintah.
Akan tetapi, jika merujuk pada Paris Principle sebuah dokumen yang dirujuk PBB, semestinya pejabat atau pensiunan tidak boleh mendaftar. Alasannya, jelas dia, Komnas HAM adalah lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan fungsi negara sebagai pemangku kewajiban pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.
"Jadi, harusnya yang duduk di Komnas HAM adalah pihak-pihak yang independen dari pemerintah," ujarnya.