Kamis 09 Jun 2022 02:17 WIB

Selain Warga Arab Saudi Dilarang Pasang Iklan di Media Sosial

Mereka yang melanggar bisa dipenjara hingga lima tahun.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi. Selain Warga Arab Saudi Dilarang Pasang Iklan di Media Sosial
Foto: pixabay
Ilustrasi. Selain Warga Arab Saudi Dilarang Pasang Iklan di Media Sosial

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Komisi Umum Media Audiovisual Arab Saudi mengatakan telah mengeluarkan surat edaran yang melarang orang non-Saudi menerbitkan iklan di media sosial.

 

Baca Juga

Dilansir dari Saudi Gazette, Rabu (8/6/2022), praktik memasang iklan di media sosial oleh mereka yang tidak memiliki izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan Arab Saudi, serta aturan ekspatriat.

 

"Kami mengeluarkan arahan sesuai dengan tugas yang dipercayakan kepadanya sesuai dengan Hukum Media Audiovisual Kerajaan untuk mengontrol pelanggaran terkait dengan periklanan," kata perwakilan Komisi Umum Media Audiovisual.

 

Kemudian, Komisi memantau pelanggaran sejumlah pengiklan non-Saudi, termasuk ekspatriat dan pengunjung di platform media sosial.  Ketika data mereka diverifikasi, ditemukan bahwa mereka telah melakukan pelanggaran hukum karena mereka tidak memperoleh pendaftaran komersial atau lisensi hukum dan mereka tidak bekerja di bawah entitas komersial manapun. Juga, mereka tidak memiliki izin penanaman modal asing.

 

"Kami akan mengeluarkan, berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, surat edaran yang ditujukan kepada perusahaan komersial yang mengarahkan mereka untuk tidak berurusan atau beriklan dengan pengiklan non-Saudi, baik penduduk dan pengunjung. Beriklan kepada mereka atau mengundang mereka ke acara untuk  memasarkan produk, jasa dan barang," kata dia.

 

Ini menekankan kontrak untuk iklan untuk perusahaan komersial hanya untuk mereka yang bekerja di bawah entitas komersial dan memiliki lisensi dan dokumen hukum yang mengizinkan mereka mempraktikkan iklan komersial di platform media sosial.

 

"Ini dilakukan dalam rangka mengatur pekerjaan periklanan di Arab Saudi sesuai dengan undang-undang media audiovisual, undang-undang perdagangan elektronik dan undang-undang dan peraturan yang relevan, termasuk undang-undang ketenagakerjaan yang dikeluarkan oleh Keputusan Kerajaan No. M/51 tanggal 23 Syaban 1426, dimana pasal 33 menetapkan bahwa seorang non-Saudi tidak boleh melakukan pekerjaan dan tidak boleh diperbolehkan terlibat di dalamnya kecuali setelah mendapat izin," kata dia.

 

Aturan untuk menangani ekspatriat yang melanggar peraturan, dikeluarkan oleh Royal Dekrit No. (M/24) mencegah karyawan bekerja untuk kepentingannya sendiri dan Undang-Undang Pemberantasan Penutupan Komersial yang dikeluarkan oleh Royal Keputusan No. (M/40) menganggap orang non-Saudi yang melakukan kegiatan ekonomi untuk kepentingannya sendiri tanpa izin sebagai kejahatan yang pelakunya akan dihukum dengan hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda hingga SR 5 juta.

 

Diketahui, Komisi dan Kementerian Perdagangan menegaskan hukum dan peraturan yang berlaku di Arab Saudi harus dipatuhi oleh semua orang dan entitas.

 

https://saudigazette.com.sa/article/621505/SAUDI-ARABIA/Non-Saudis-banned-from-publishing-ads-on-social-media

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement