REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kabid Humas Polda Sumatra Barat, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dalam kasus ini, polisi menangkap lima orang tersangka.
Kelimannya yakni Y (60 tahun), E(50), RA(19), RJ (31), dan R (23). Mereka tertangkap tangan melakukan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah tanpa izin usaha niaga.
"Tempat kejadian di sebuah gudang yang berada di Terminal truk Koto Lalang RT 003 RW 008 Kelurahan Bandar Buat Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang Provinsi Sumatera Barat," kata Satake, Rabu (8/6).
Untuk tersangka yakni Y adalah warga Kampung Baru Cengkeh Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang. E (50) warga Kelurahan Batu Gadang Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang.