REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Viralnya pernikahan dengan seekor kambing betina di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur mendapat tanggapan Kementerian Agama (Kemenag). Kemenag melihat hal itu mungkin hanya konten hiburan semata, namun tetap tidak sepantas.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Sesditjen Bimas) Islam Kemenag, Muhammad Fuad Nasar, menghimbau masyarakat agar menghormati sakralitas lembaga pernikahan.
"Hormati sakralitas lembaga pernikahan. Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang agamis. Maka ketika bicara pernikahan atau perkawinan dalam pikiran bawah sadar tentu yang dimaksud pernikahan menurut hukum agama atau kepercayaan masing-masing, tidak ada selain itu," kata Fuad melalui pesan tertulis kepada Republika, Rabu (8/6/2022).
Fuad mengatakan, pernikahan yang dilakukan antara pria dan wanita sebagai dasar pembentukan keluarga merupakan jalan ibadah menuju keridhaan Allah, Tuhan Yang Maha Esa.
"Tidak sah nikah secara adat tanpa mengikuti ketentuan agama atau nikah yang tidak mengindahkan syariat agama," ujarnya.
Fuad mengungkapkan, tidak setiap pria boleh menikah dengan setiap wanita karena ada rambu-rambu yang ditentukan agama demi kemaslahatan manusia itu sendiri. Maka jika ingin membangun keluarga yang sakinah, jangan terobos rambu-rambu tersebut.
"Agama adalah roh bagi sebuah perkawinan. Bagi umat Islam, akad nikah sebagai landasan terbentuknya ikatan perkawinan disebut mitsaqan ghaliza (perjanjian suci yang kokoh)," jelasnya.
Fuad menegaskan, agama dan perkawinan memiliki keterkaitan dalam kehidupan. Keterkaitan antara perkawinan dan agama adalah sesuatu yang prinsipil bagi setiap umat beragama yang menjunjung tinggi nilai-nilai agamanya dalam pembentukan keluarga.