Kapolda DIY Minta Masyarakat Jaga Protokol Kesehatan

Red: Muhammad Fakhruddin

Kapolda DIY Minta Masyarakat Jaga Protokol Kesehatan (ilustrasi).
Kapolda DIY Minta Masyarakat Jaga Protokol Kesehatan (ilustrasi). | Foto: Wihdan Hidayat / Republika

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Irjen Pol Asep Suhendar meminta masyarakat di daerah itu tetap menjaga protokol kesehatan, meski status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah turun ke Level 1.

"Masyarakat harus tetap jaga jarak dan yang penting diupayakan pakai masker," kata Asep Suhendar di Kompleks Keraton Yogyakarta, Rabu (8/6/2022).

Menurut dia, masyarakat tetap harus menjaga kesehatan karena pada kenyataannya penularan COVID-19 masih ada. "Karena informasinya sekarang yang tadinya sudah nol (kasus) sekarang ada lagi COVID-19," ujar dia.

Meski penggunaan masker dilonggarkan, menurut dia, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo masker tetap dipakai secara disiplin, khususnya saat di ruangan tertutup. "Berikutnya bagi yang sudah berumur dan memiliki komorbid agar menggunakan masker untuk mencegah dan demi kesehatan kita semua," kata dia.

Baca Juga

Hal senada juga disampaikan Kepala Kanwil Kementerian Agama DIY Masmin Afif terkait status PPKM Level 1 di DIY. Meski kapasitas kegiatan peribadatan di DIY lebih dilonggarkan, ia mengimbau protokol kesehatan tetap diterapkan.

"Tetap harus menjaga protokol kesehatan agar suasana pandemi ini melandai dan bisa normal kembali," ujar dia.

Pemberlakuan PPKM Level 1 tertuang dalam instruksi Gubernur DIY Nomor 16/INSTR/2022, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 1 yang diteken Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Selasa (7/6).

Dalam Insgub tersebut, terdapat sejumlah pelonggaran, antara lain sektor non-esensial, yang kini sudah dibolehkan bekerja dari kantor dengan kapasitas 100 persen bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, kapasitas pengunjungnya juga dibolehkan 100 persen.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Bersalaman Sudah Aman, Cuci Tangan dan Pakai Masker di Ruang Tertutup Masih Penting

Calon Jamaah Haji Harus Tetap Taati Protokol Kesehatan

Pekalongan Wajibkan Sekolah Patuhi Prokes Saat PTM

Kesadaran Industri Pariwisata DIY akan Kebutuhan Wisata Halal Masih Rendah

Menkes Ungkap Ciri Penyakit Sudah Jadi Endemi

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark