REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) memberlakukan pemberian teguran hingga sanksi pencabutan izin dagang kepada pedagang yang menjual minyak goreng (migor) curah di atas harga ditentukan sebesar Rp 14 ribu per liter. Hal itu mengacu ketetapan pemerintah harga eceran tertinggi (HET) migor curah Rp 14 ribu per liter.
"Kita kan punya sanksi administratif berupa teguran lisan dan pemberhentian sementara perizinan. Itu adalah langkah akhir," kata Kepala Bagian Ekonomi Jakbar Iqbal Idham Ramadhan saat ditemui di kantor Wali Kota Jakbar, Rabu (8/6/2022).
Menurut Iqbal, sejauh ini, petugas selalu melakukan pemantauan harga pangan, terutama migor di setiap pasar. Bahkan jajaran Wali Kota Yani Wahyu Purwoko beserta Polres Metro Jakbar kerap melakukan inspeksi mendadak untuk memeriksa harga migor di kalangan pedagang.
Hal itu dilakukan agar para pedagang tidak nakal memainkan harga migor dengan menjual di atas harga HET Rp 14 ribu per liter. Berdasarkan hasil pemantauan yang sudah dilakukan, Iqbal memastikan, belum menemukan temuan adanya pedagang yang nakal memainkan harga minyak goreng.
Namun, jika nantinya ditemukan oknum pedagang yang memainkan harga, Pemkot Jakbar bakal memberikan teguran terlebih dahulu. "Tapi jika tetap melanggar, kita lakukan langkah terakhir yaitu teguran dan sanksi," ucap Iqbal.