Kamis 09 Jun 2022 05:50 WIB

Polda Sumbar Tangkap Lima Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Pelaku beli BBM subsidi di Kota Padang, dibongkar di gudang untuk dijual ke industri.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) membongkar aksi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kota Padang yang diduga dilakukan lima orang pelaku. Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, kelima orang pelaku berinisial Y (60 tahun), E (50), RA (19), RJ (31), dan R (23).

Mereka semua ditangkap di ibu kota Provinsi Sumbar itu pada Selasa (7/6) sekitar pukul 17.30 WIB. "Modus operandi pelaku melakukan pembelian BBM yang disubsidi oleh pemerintah berupa bahan bakar minyak jenis bio solar ke SPBU Bandar Buat. Kemudian mobil truk dengan tangki yang sudah dimodifikasi dan dipindahkan ke dalam jeriken untuk dijual kembali," kata Satake di Kota Padang, Kamis (9/6/2022).

Menurut dia, penangkapan pelaku dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan penyalahgunaan BBM subsidi jenis bio solar di sebuah gudang di Terminal Koto Lalang. Diduga, BBM bersubsidi itu dijual ke kalangan industri. Personel Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar bergerak melakukan penyelidikan terkait informasi dari masyarakat tersebut.

Pada Selasa sekitar pukul 16.00 WIB, tim menemukan adanya dua unit mobil truk tongkang yang dilengkapi tangki modifikasi, sedang melakukan antrean pengisian BBM di SPBU Bandar Buat, Kota Padang. Polisi kemudian membuntuti kedua truk tongkang tersebut, dan mendapati mobil tongkang tersebut masuk ke arah Terminal Koto Lalang dan melakukan pembongkaran di sebuah gudang.

"Kita lakukan penangkapan dan barang bukti langsung di bawa ke Mapolda Sumbar untuk diproses lebih lanjut." kata Satake. Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap para tersangka untuk pemodal aksi itu telah diketahui seorang berinisial E.

Aparat masih melakukan pengembangan terhadap kasus itu. Dari keempat pelaku, petugas menyita barang bukti 35 buah jeriken kapasitas 33 liter yang berisikan BBM jenis bio solar dan 16 buah jeriken kapasitas 35 liter yang berisikan bio solar, serta 54 buah jeriken masih kosong, empat buah selang plastik, dan tiga unit mobil.

Kelima pelaku disangkakan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dirubah Pasal 40 ayat 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Dengan ancaman pidana kurungan enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," kata Satake.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement