Kamis 09 Jun 2022 12:17 WIB

Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 PNS Cair pada Juli

Kemenkeu menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 sebesar Rp 10,3 triliun.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Gaji 13 untuk ASN/PNS
Foto: Tim infografis Republika
Gaji 13 untuk ASN/PNS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pensiunan PNS akan dicairkan pada Juli 2022. Nantinya, gaji ke-13 akan diberikan kepada PNS, dengan rincian 1,8 juta orang PNS Pusat, 3,7 juta orang PNS daerah, dan 3,3 juta pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan besarannya diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja. “Anak-anak mulai libur minggu depan, tahun ajaran baru sekolah. Sebelum itu biasanya kami cairkan,” ujarnya, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga

Menurutnya anggaran yang disiapkan pemerintah khusus gaji ke-13 juga sama seperti THR, yakni PNS, TNI/Polri pemerintah pusat sebesar Rp 10,3 triliun. Lalu, anggaran PNS daerah baik, PNS maupun PPPK, sebesar Rp 15 triliun dari dana alokasi umum (DAU). 

DAU dapat ditambah dari APBN TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah. Anggaran juga disediakan dalam BUN senilai Rp 9 triliun bagi para pensiunan."Sama seperti THR," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement