Kamis 09 Jun 2022 13:11 WIB

Penyidik Belum Periksa Indrasari Wisnu Wardhana untuk Kasus Impor Baja

Tim penyidikan Jampidsus sudah menetapkan sembilan tersangka kasus impor baja.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejakgung, Supardi.
Foto: Bambang Noroyono
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejakgung, Supardi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengaku belum menemukan fakta hukum, dan alat bukti untuk menetapkan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Penjelasan (Sujel) Impor Baja dan Besi di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan, timnya belum melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu-Kemendag) itu terkait kasus impor baja.

“IWW ini, belum diperiksa untuk kasus impor baja ini. Tetapi, percayalah, kalau fakta-fakta hukumnya, alat-alat buktinya nanti ada, kita akan lihat, apakah bisa dapat (ditetapkan tersangka),” ujar Supardi, saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, di Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga

Nama IWW, terseret dalam kasus dugaan korupsi sujel impor baja dan besi di Kemendag. Dalam rilis resmi Kejakgung, pada Kamis (19/5/2022), disebutkan peran aktif IWW, selaku Dirjen Perdaglu yang memerintahkan secara lisan, dalam pembuatan sujel palsu untuk sejumlah perusahaan yang meminta persetujuan impor baja dan besi.

Dalam kasus korupsi sujel impor tersebut, tim penyidikan Jampidsus sudah menetapkan sembilan tersangka. Tiga tersangka perorangan, dan enam tersangka korporasi. Yakni Tahan Banurea (TB), yang ditetapkan tersangka selaku Analisis Perdagangan Ahli Muda di Direktorat Impor Dirjen Perdaglu-Kemendag. Taufiq (T), ditetapkan tersangka, selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia (MLI). Dan Budi Hartono Linardi (BHL), yang ditetapkan tersangka selaku pemilik PT MLI.

Ketiga tersangka perorangan itu, sudah dalam tahanan. Adapun tersangka korporasi, yakni PT Bangun Era Sejahtera (BES), PT Duta Sari Sejahtera (DSS), PT Intisumber Bajasakti (IB), PT Jaya Arya Kemuning (JAK), PT Perwira Aditama Sejati (PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PMU). Sembilan tersangka tersebut, dijerat dengan sangkaan pasal-pasal korupsi. Adapun enam tersangka korporasi, juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terkait dengan IWW, sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Akan tetapi, status hukum tersebut, terkait dengan kasus dugaan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO). Dalam kasus tersebut, tim penyidikan di Jampidsus, sudah menetapkan lima orang. Selain IWW, penyidikan di Jampidsus, juga menetapkan Lin Che Wei (LCW) yang ditetapkan tersangka selaku konsultan, dan makelar PE CPO dari Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI).

Master Parulian Tumanggor (MPT) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Stanley MA (SMA) ditetapkan tersangka selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG). Pierre Togar Sitanggang (PTS) ditetapkan tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair pada PT Musim Mas. Kelima tersangka tersebut, sejak ditetapkan, Selasa (19/4), dan Selasa (17/5) sudah mendekam terpisah ditahanan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement