Kamis 09 Jun 2022 13:15 WIB

Kasus LGBT di Kafe Wow Jaksel, Polisi Dalami Pasal Asusila

Aksi asusila dua remaja pria sempat terekam dan viral di media sosial.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Gay (ilustrasi)
Foto: IFELICIOUS.COM
Gay (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi masih mendalami dugaan adanya unsur Pasal 281 KUHP tentang asusila dalam kasus pasangan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) yang bermesraan di Kafe Wow, Pancoran, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Peristiwa menjijikan yang dilakukan dua remaja pria itu sempat terekam dan viral di media sosial.

"Apabila memang kami menemukan unsur-unsur dari Pasal 281 terkait kesusilaan, kami akan melakukan sanksi hukum. Kami akan terapkan selama itu memenuhi unsur fakta dan bukti yang nanti kami akan dapatkan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit, saat dikonfirmasi, Kamis (9/6).

Baca Juga

Maka dengan demikian, kata Ridwan, jika ditemukan unsur Pasal 281 maka pihaknya akan kembali memanggil para pelaku. Kemudian jika dari mereka masih dibawah umur bakal didampingi orang tua tetapi apabila sudah dewasa, para pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Hanya saja, saat ini penyidik masih mendalami unsur pidana yang dilakukan pasangan sesama jenis tersebut.

"Terhadap orang yang lakukan itu ya beberapa orang yang mempertontonkan itu merugikan publik dari berbagai hal yang diuraikan ke 281," jelas Ridwan. 

Sebelumnya, penggalan video yang memperlihatkan dua pria tengah bermesraan di sebuah kafe viral di platform media sosial. Dalam video keduanya duduk berpangkuan dan pria yang dibelakangnya tanpa rasa malu mencium leher pria yang dipangkunya. 

Kapolsek Pancoran Kompol Rudiyanto mengatakan aksi menjijikan tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial EV bersama rekannya. Peristiwa itu terjadi di Kafe Wow, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada tanggal 3 Mei 2022 sekitar pukul 21.45 WIB. 

Adapun kronologis kejadian itu, kata Rudiyanto, ketika pelapor berinisial PH sedang melaksanakan tugas di pos 1 kedatangan seorang laki-laki yang berinisial SE (waters). SE memberitahukan kepada pelapor bahwa ada beberapa orang laki-laki salah satunya EV melakukan hal-hal yang tidak sopan atau tidak sepantasnya yang dilakukan dimuka umum.

"Yaitu EV mencium seorang laki-laki pada leher sebelah kanan dan pada saat itu laki-laki yang dicium oleh EV posisinya dipangku oleh EV," kata Rudiyanto dalam keterangannya, Selasa (7/6).

Kemudian mendengar penjelasan dari SE, kata Rudiyanto, pelapor segera menghampiri EV serta rekannya dan memberikan peringatan atau teguran kepada pelaku. Sekitar pukul 23.30 WIB EV dan rekannya meninggalkan Kafe Wow. Lalu pelapor PH melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pancoran.

Selanjutnya, Rudiyanto mengatakan, pihak melakukan cek TKP, berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama di sekitar TKP. Kemudian melakukan pemeriksaan saksi, yaitu Karyawan Cafe Wow berinisial YP, PH, dan FB. Lalu pimimpin kanit Reskrim meminta keterangan orang yang diduga ada di TKP masing-masing berinisial AN, DS, SV dan VE.

"Pihak Polsek telah memanggil orang tua dari orang yang viral dalam video tersebut, sebagai langkah pembinaan dan pengawasan serta memberikan imbauan," kata Rudiyanto.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement