REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Mochamad Jefri, mengungkapkan ada ratusan kasus penyalahgunaan dan penyelewengan dana desa di Sulawesi Tengah yang telah diterima. "Tapi kami pilah-pilah kasus penyalahgunaan dan penyelewengan dana desa yang ditangani karena berbagai pertimbangan," katanya di Palu, Selasa (8/6/2022) malam.
Ia menjelaskan berbagai pertimbangan itu meliputi jumlah kerugian akibat penyelewengan dan penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh aparatur desa. Kemudian banyak aparatur desa yang menyalahgunakan dan menyelewengkan dana desa itu karena mereka tidak tahu dan tidak paham cara memanfaatkan dana desa tersebut. Serta tidak tahu bagaimana cara melaporkan pertanggungjawabannya.
Adapun aparatur desa yang dengan sengaja dan atas kepentingan pribadi menyalahgunakan dan menyelewengkan dana desa tersebut, telah menjalani proses persidangan hingga dijatuhi pidana. "Ancaman pidana penjaranya paling rendah dua tahun dan paling tinggi tiga tahun," ujarnya.
Ia menjelaskan dana desa bertujuan meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan seluruh warga desa tanpa terkecuali. Sehingga dana desa tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau segelintir orang.
"Banyak aparatur desa yang menganggap dana desa itu dapat digunakan untuk kepentingan pribadi mereka. Padahal uang itu diperuntukkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga di desa utamanya bagi warga yang kurang mampu," kata dia.
Oleh sebab itu, dalam rangka pencegahan dan memberi pemahaman kepada masyarakat utamanya aparatur desa, Jefri mengatakan Kejati Sulteng terus menggalakkan program Jaga Desa di Sulteng. Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan aparat desa terkiat mekanisme menggunakan dana desa sesuai regulasi dan ancaman hukuman bagi pihak-pihak yang ingin menyalahgunakan dan menyelewengkan dana itu.