Kamis 09 Jun 2022 14:21 WIB

KPK Sita Delapan Tanah Milik Bupati Probolinggo

KPK berharap penyitaan aset tersebut nantinya dapat dirampas untuk negara.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Terdakwa Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari usai menjalani sidang secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/2/2022). Puput Tantriana Sari menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan penerimaan suap seleksi kepala desa di Kabupaten Probolinggo.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Terdakwa Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari usai menjalani sidang secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/2/2022). Puput Tantriana Sari menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan penerimaan suap seleksi kepala desa di Kabupaten Probolinggo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tujuh tanah dan satu rumah milik tersangka pidana rasuah, Puput Tantriana Sari (PTS). Bupati Probolinggo nonaktif itu merupakan tersangka dugaan kasus suap lelang jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang.

"KPK telah melakukan penyitaan 8 bidang tanah sekaligus pemasangan plang sita pada beberapa lokasi yang diduga aset milik tersangka PTS," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga

Adapun, aset yang disita yakni dua bidang tanah kavling masing-masing di desa Bulu dan desa Sidomukti, Kraksaan; tiga bidang tanah di desa Kedungcaluk, Krejengan serta dua bidang tanah di desa Klampokan, Besuk. Sedangkan satu unit rumah yang disita berada di Sumber Lele, Kraksaan.

KPK telah memasang plang sita pada aset yang disita tersebut. Ali menjelaskan, pemasangan plang sita untuk menjaga status aset dimaksud agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Dia berharap bahwa penyitaan aset tersebut nantinya dapat dirampas untuk negara setelah dilakukan tahap penuntutan hingga keluar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Aset-aset tersebut dirampas sehingga dapat mengoptimalisasi asset recovery perkara korupsi.

Menurutnya, hal ini sejalan dengan strategi penindakan KPK yang bertujuan tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada setiap pelakunya. Namun juga bagaimana mengoptimalkan pengembalian keuangan negara akibat kerugian yang telah timbul dari perbuatan korupsi tersebut.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita aset senilai Rp 50 miliar milik tersangka Puput Tantriana Sari. Aset bernilai puluhan miliar itu diyakini berasal dari uang suap yang disamarkan ke dalam bentuk harta tertentu oleh tersangka.

Sitaan aset bernilai puluhan miliar itu berbentuk tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya. KPK saat ini terus mendalami aset milik para tersangka yang diduga berasal dari uang hasil korupsi.

Suap diberikan kepada Bupati Puput Tantriana Sari dari para ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Probolinggo yang ingin menjabat sebagai kades. Puput mematok harga Rp 20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektare.

Dugaan korupsi dilakukan Puput Tantriana Sari bersama dengan suaminya Hasan Aminuddin yang merupakan bupati sebelumnya. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka termasuk kedua sejoli tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement