REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan siaran digital tidak berbayar. Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo Geryantika Kurnia mengungkap, temuan saat ini ada masyarakat yang beranggapan siaran digital adalah siaran berbayar.
Temuan itu diungkapkan Komisi I DPR saat melakukan rapat kerja dengan Kementerian Kominfo
"Ketika kunjungan ke Dapil masing-masing, masih banyak masyarakat tanya kalau ditambah STB, ada biaya bulanan nggak, mereka menyangka bahwa dengan pindah ke digital harus bayar biaya bulanan," ujar Geryantika dalam acara Bimtek Penggunaan Set Top Box dalam Pelaksanaan Analog Switch Off (OFF), Kamis (9/6/2022).
Karena itu, Geryantika menilai anggaran keliru ini yang masih harus diluruskan ke masyarakat. Ia menegaskan, siaran digital adalah gratis.
"Ini juga harus diluruskan oleh teman-teman bahwa pindah siaran digital ini gratis," ungkapnya.
Selain itu, Geryantika mengungkapkan tayangan dalam siaran digital juga tidak diacak seperti TV parabola atau tv langganan kuota.
"Kelebihannya ini seharusnya nggak diacak, beda dengan parabola yang tertentu dan langganan yang diacak. Jadi beda dengan parabola atau paket kuota, jadi bener-benar gratis dan tidak ada bayaran bulanan," ungkapnya.