REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Subdit I Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur memeriksa 18 orang anggota kelompok Khilafatul Muslimin Surabaya Raya, Kamis (9/6/2022). Sebanyak 18 orang anggota Khilafatul Muslimin tersebut diperiksa terkait pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan organisasi kemasyarakatan tersebut.
"Kalau nanti ditemukan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Keamanan Negara akan diteruskan ke tahap penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto di Mapolda di Surabaya.
Salah seorang anggota Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Muhammad Faisal mengatakan ia dan sejumlah anggota lainnya diperiksa terkait masalah konvoi motor syiar."Pihak kepolisian memandang konvoi ini sebagai suatu hal yang bertentangan dengan undang-undang dan Pancasila. Cuma kan buktinya belum ada," katanya.
Menurut dia, selain 18 anggota yang dipanggil hari ini, sebelumnya pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang anggota kelompok Khilafatul Muslimin Surabaya Raya. "Sebelumnya sudah tiga orang yang dipanggil polisi," tutur dia.
Menanggapi penangkapan pimpinan pusat Khilafatul Muslimin yang berlokasi di Lampung beberapa hari lalu, Faisal mengaku mengikuti proses yang sedang berjalan."Ya kami berjalan saja (ikuti saja). Tapi kan butuh bukti nantinya, apakah ini radikal, ada buktinya apa? Selama ini kan tidak ada," ucap dia.
Sebelumnya, dari hasil penggeledahan selama tiga jam, penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan 15 item atribut khilafah dari tempat kumpul kelompok tersebut.Penggeledahan berkaitan dengan adanya konvoi yang dilakukan oleh kelompok tersebut, termasuk dengan selebaran yang beberapa kali disebarkan oleh kelompok Khilafatul Muslimin di Kota Surabaya ataupun Jawa Timur.