REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) mengingatkan wajib pajak atau masyarakat bahwa program tax amnesty jilid II atau program pengungkapan sukarela (PPS) akan segera berakhir 30 Juni 2022.
Kakanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra di Makassar, Kamis (9/6/2022), mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan PPS sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Ia menjelaskan, wajib pajak dapat secara mandiri menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) tanpa tatap muka melalui laman DJP online (https://pps.pajak.go.id/arsip) mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
PPS merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui beberapa langkah. Pertama, kata dia, pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program pengampunan pajak (kebijakan I).
Kedua, pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 (kebijakan II). PS kebijakan I dan Kebijakan II memberikan empat manfaat yaitu tarif yang lebih rendah, tidak dikenai sanksi/ketetapan, perlindungan data, dan berkontribusi dalam
penanggulangan Covid-19.
Bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi dan/atau konsultasi lebih lanjut dapat mengunjungi situs www.pajak.go.id/PPS. "Atau datang langsung ke Helpdesk PPS di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar, Kanwil DJP Sulselbartra atau menghubungi nomor kontak Whatsapp di 085333339260," ujarnya.