Kamis 09 Jun 2022 22:35 WIB

WHO: Lebih dari 1.000 Kasus Cacar Monyet Dilaporkan

Belum ada laporan kematian terkait wabah cacar monyet.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Indira Rezkisari
 Foto dari mikroskop elektron yang dipasok Pengendalian dan Pencegahan Penyakit pada 2003 memperlihatkan virus monkeypox penyebab cacar monyet. Belgia menerapkan aturan karantina 21 hari untuk penderita cacar monyet.
Foto: Cynthia S. Goldsmith, Russell Regner/CDC via
Foto dari mikroskop elektron yang dipasok Pengendalian dan Pencegahan Penyakit pada 2003 memperlihatkan virus monkeypox penyebab cacar monyet. Belgia menerapkan aturan karantina 21 hari untuk penderita cacar monyet.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan ada lebih dari 1.000 kasus cacar monyet yang dilaporkan. Kasusnya saat ini terjadi di luar negara-negara selain Afrika.

Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan risiko cacar monyet berkembang di negara-negara non-endemik itu nyata tetapi dapat dicegah pada saat ini. "Dua puluh sembilan negara telah melaporkan kasus dalam wabah saat ini, yang dimulai pada Mei 2022. Tidak ada yang melaporkan kematian," katanya dikutip dari Channel News Asia, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan ada lebih dari 1.400 kasus yang diduga cacar monyet tahun ini di Afrika dan 66 kematian. Ini merupakan cerminan yang disayangkan dari dunia tempat hidup bahwa komunitas internasional baru sekarang memperhatikan cacar monyet karena telah muncul di negara-negara berpenghasilan tinggi.

Ia menambahkan wabah itu menunjukkan tanda-tanda penularan komunitas di beberapa negara.

"Kami merekomendasikan orang dengan cacar monyet mengisolasi di rumah," kata dia.

Diketahui, kasus masih didominasi oleh pria yang berhubungan dengan pria meskipun kasus pada wanita telah dilaporkan. Badan PBB bekerja dengan organisasi termasuk AIDS PBB dan kelompok masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan menghentikan penularan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement