Pemkab Pamekasan Tekan Kebocoran Retribusi dengan Sistem Elektronik

Red: Muhammad Fakhruddin

Pemkab Pamekasan Tekan Kebocoran Retribusi dengan Sistem Elektronik (ilustrasi).
Pemkab Pamekasan Tekan Kebocoran Retribusi dengan Sistem Elektronik (ilustrasi). | Foto: Antara/Indrayadi TH

REPUBLIKA.CO.ID,PAMEKASAN -- Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, berupaya menekan kebocoran pendapatan retribusi pasar tradisional dengan menggunakan pola pembayaran retribusi digital, yakni Sistem Retribusi Elektronik Pasar (SAKERA).

"Melalui pola pembayaran retribusi digital ini, kami berupaya menekan kebocoran secara maksimal sehingga pendapatan asli daerah (PAD) di bidang retribusi bisa lebih meningkat," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Pamekasan Achmad Sjaifuddin di Pamekasan, Kamis (9/6/2022).

Upaya menekan kebocoran retribusi di Pamekasan, menurut Achmad, sebenarnya telah dilakukan sejak setahun lalu. Kala itu diberlakukan di tempat parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr.Slamet Martodirdjo Pamekasan.

"Hasilnya memang ada peningkatan yang cukup signifikan sehingga penerapan retribusi elektronik diperluas ke sektor lain, termasuk penarikan retribusi di pasar tradisional," katanya.

Baca Juga

Ia menyebutkan salah satu pasar tradisional di Pamekasan yang kini mulai menerapkan penarikan retribusi elektronik adalah Pasar Tradisional 17 Agustus di Kelurahan Bugih, Pamekasan. "Selanjutnya akan diterapkan ke sejumlah pasar tradisional lain yang ada di Pamekasan ini," kata Achmad.

Sebelumnya, Wakil Bupati Pamekasan Fattah Jasin menjelaskan bahwa Sistem Eletronik Retribusi Pasar (SAKERA) itu sebagai bentuk upaya pemkab di bawah kepemimpinan Bupati Baddrut Tamam yang menekankan kebijakan pada upaya pencegahan. "Pak Bupati menginginkan segala sesuatu itu dicegah melalui sistem dan memanfaatkan teknologi," kata Fattah.

Saat meluncurkan program aplikasi SAKERA di Pasar 17 Agustus Pamekasan, Kamis, Wabup Fattah Jasin menjelaskan bahwa daerah atau kabupaten/kota maju di Jawa Timur dan sukses meningkatkan PAD, di antaranya karena menggunakan sistem penarikan retribusi secara digital. "Oleh karena itu, Pemkab Pamekasan sangat mengapresiasi upaya disperindag dalam memberlakukan sistem pembayaran retribusi secara elektronik ini," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Korlantas Targetkan Pelat Nomor Putih Berlaku Pertengahan Juni 2022

Polresta Bogor Siapkan Tilang Elektronik

Ribuan Mobil Terkena Tilang Elektronik di Jalan Tol Lampung

Lemkapi: Tilang Elektronik di Jalan Tol akan Turunkan Kecelakaan

Dirlantas Polda Metro Jaya Resmi Berlakukan Tiilang Elektronik

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark