REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Terdakwa yang juga Mantan Bupati Kabupaten Musi Banyuasin periode 2017-2021 Dodi Reza Alex Noerdin berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (9/6/2022).
Pada sidang tersebut Dodi Reza Alex Noerdin memberikan keterangan kepada hakim terkait kasus penerimaan suap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021.