REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya menegaskan, aksi demontrasi sekelompok orang yang mengatasnamakan Front Persaudaraan Indonesia (FPI) Reborn di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2022) lalu, tidak mengantongi izin.
Hal ini disampaikan menyikapi adanya aksi unjuk rasa yang membawa atribut mirip atribut organisasi masyarakat (ormas) FPI yang sudah dibubarkan.
“Tapi yang jelas kalau izin daripada demo dari FPI Reborn itu tidak ada,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, saat dikonfirmasi, Kamis (9/6/2022).
Selain itu Zulpan juga menegaskan bahwa organisasi atau kelompok FPI Reborn yang melakukan aksi unjuk rasa tersebut tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dalam aksinya unjuk rasanya, FPI Reborn membawa sepanduk bertuliskan FPI Dukung Anies untuk Presiden 2024 karena itu Polda Metro Jaya akan mendalami peristiwa tersebut. “Karena kan itu tidak terdaftar di Kemenkumham, tidak terdaftar sebagai ormas,” ungkap Zulpan.
Sebelumnya Ketua Bidang Advokasi DPP FPI, Aziz Yanuar, membantah bahwa kelompok yang melakukan aksi unjuk rasa tersebut adalah pihaknya. Ia menyebut FPI Reborn telah digerakkan oleh intelijen yang sangat berbahaya menggerakkan massa tidak dikenal dengan menggunakan nama dan bendera bertuliskan FPI serta pakaian serba putih.
Sebenarnya, kata Aziz, pihaknya telah menangkap gelagat munculnya FPI palsu ini. Mereka memantau ada yang menyebarkan undangan aksi tersebut dengan kop surat FPI yang dipalsukan dengan mengatasnamakan M Fahri sebagai Koordinator Aksi.
Pihaknya juga, hingga saat ini belum menyatakan sikap tentang dukungan pada Pilpres 2024 mendatang. "DPP Front Persaudaraan Islam sejak berdiri hingga saat ini tidak pernah terlibat dalam aksi dukung mendukung Capres 2024 manapun, dan DPP FPI pun hingga saat ini belum menentukan sikap apapun terkai Capres 2024," kata Aziz dikutip dari siaran pers Front Persaudaraan Islam, Senin (6/6/2022).
Baca juga : Membongkar Jejak Ahmad Amsori dalam Deklarasi Eks FPI, HTI, dan Napiter Dukung Anies