REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya menegaskan, aksi demontrasi sekelompok orang yang mengatasnamakan Front Persaudaraan Indonesia (FPI) Reborn di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2022) lalu, tidak mengantongi izin.
Hal ini disampaikan menyikapi adanya aksi unjuk rasa yang membawa atribut mirip atribut organisasi masyarakat (ormas) FPI yang sudah dibubarkan.
“Tapi yang jelas kalau izin daripada demo dari FPI Reborn itu tidak ada,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, saat dikonfirmasi, Kamis (9/6/2022).
Selain itu Zulpan juga menegaskan bahwa organisasi atau kelompok FPI Reborn yang melakukan aksi unjuk rasa tersebut tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).