REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pakar Hukum Tata Negara Andi Asrun menyatakan Undang-Undang Dasar 1945 tidak ada mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. "Undang-Undang Dasar hanya mengatakan presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik," kata Andi Asrun saat dihubungi di Jakarta, Jumat (10/6/2022).
Artinya, sambung dia, setiap partai politik yang mendapatkan kursi di parlemen atau DPR bisa mengajukan calon presiden. Sehingga tidak bisa dibatasi dengan syarat ambang batas pencalonan 20 persen.
Menurutnya, penerapan ambang batas 20 persen hanya keinginan dari sejumlah partai politik besar. Oleh karena itu, siapa pun boleh menggugat Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya saja, ujar dia, para pemohon pengujian undang-undang tersebut harus bisa membuktikan atau memiliki argumentasi yang kuat guna meyakinkan para majelis hakim MK agar mengabulkan permohonannya.
"Sebab, orang sudah berkali-kali mengajukan gugatan presidential threshold 20 persen," katanya.
Terkait adanya beberapa hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat mengenai putusan gugatan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hal itu merupakan sesuatu yang lumrah. "Dari dulu MK selalu ada (hakim yang) dissenting opinion," jelasnya.
Dengan demikian, hal tersebut juga tidak bisa menjadi tolak ukur dalam menilai lembaga peradilan tersebut terkait putusan gugatan Pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden.