REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal memeriksa tersangka dugaan rasuah pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Tersangka tidak dapat memenuhi panggilan tim penyidik lembaga antirasuah.
"Informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan telah konfirmasi kepada tim penyidik untuk tidak bisa hadir hari ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (10/6/2022).
Namun, dia memastikan bahwa tim penyidik KPK akan jadwalkan pemeriksaan kembali tersangka dimaksud. Dia mengatakan, KPK akan menyampaikan waktu pemeriksaan tersebut lebih lanjut nanti.
Meski demikian, KPK masih merahasiakan identitas tersangka serta konstruksi perkara dalam kasus tersebut. Ali mengatakan, KPK akan mempublikasikan tersangka apabila penyidikan dirasa sudah mencukupi.
"Terkait konstruksi perkara ini, nama pihak-pihak yang ditetapkan sbg tersangka serta pasal yang diterapkan akan kami sampaikan secara resmi dan utuh pada waktunya nanti ketika penyidikan ini cukup," katanya.
Sebelumnya, pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar. Dana bersumber dari APBD Mimika tahun anggaran 2015, 2016, 2019, 2021 dan akan berlanjut tahun anggaran 2022 ini.
Tahap pertama tahun 2015 menghabiskan dana Rp 46,2 miliar dan disusul tahap dua pada 2016 yang menghabiskan dana Rp 65,6 miliar. Kemudian tahap tiga dikerjakan pada 2019 dengan dana Rp 47,5 miliar.
Setelah sekian tahun tidak dianggarkan lagi, Pemkab Mimika menganggarkan lagi melalui APBD-Perubahan 2021 senilai Rp 44 miliar dan kembali mengalokasikan anggaran melalui APBD 2022 ini senilai lebih dari Rp 50 miliar.