Sabtu 11 Jun 2022 02:18 WIB

Relawan Perindo Dampingi Anak Korban Kekerasan Seksual

Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo komitmen lawan kekerasan seksual anak.

Kekerasan pada anak (ilustrasi).
Foto: wikipedia
Kekerasan pada anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komitmen Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo untuk terus berada di garis terdepan melawan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan terus menggema. Salah satu upaya dilakukan dengan mendampingi seorang anak perempuan berinisial RC (18 tahun) yang menjadi korban pemerkosaan.

Pendampingan kasus rudapaksa menimpa RC yang terjadi di kawasan Warakas, Jakarta Utara itu akhirnya terungkap, seusai Relawan Perempuan dan Anak Perindo mendampingi, mengawal dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

Hasilnya pada Senin, 6 Juni 2022, pelaku kejahatan seksual berisial MR (38) berhasil dicokok. Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo Jeanny Latumahina memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran kepolisian Polres Metro Jakarta Utara yang telah bertindak cepat mengungkap kasus kekerasan seksual yang menimpa RC.

"Relawan Perempuan dan Anak Perindo juga keluarga memberikan apresiasi, karena dengan begitu cepatnya unit PPA Polres Metro Jakarta Utara menangkap dan menahan pelaku," ujar Jeanny Latumahina dalam rilisnya, Jumat (10/6/2022).

Menurutnya, Relawan Perempuan dan Anak Perindo akan terus melakukan pendampingan kepada RC. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari keberpihakan dan kepedulian Partai Perindo atas hak-hak anak dan perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual.

"Ada pendampingan psikologis yang terus diberikan, sehingga trauma dan tindakan yang dialaminya memang bukan suatu hal yang mudah," kata Jeanny.

Selain itu, Relawan Perempuan dan Anak Perindo akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. "Jadi, perlu kami tegaskan, kami bukan saja fokus kepada pelaku yang sudah ditangkap dan ditahan oleh Polres Jakarta Utara, namun dalam hal ini kami juga sangat fokus kepada korban," ujar Jeanny.

Selain mengawal, Relawan Perempuan dan Anak Perindo akan terus melakukan upaya pendampingan terhadap korban kasus kekerasan seksual anak lainnya dengan menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

"Kami juga mungkin akan bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, untuk juga bagaimana sama-sama melihat masalah ini sebagai masalah kita bersama," tambah Jeanny.

Diketahui, Relawan Perempuan dan Anak Perindo mengawal dan mendampingi RC untuk melaporkan kasus pemerkosaan yang dialami anak perempuan kelahiran 22 Mei 2004 itu ke Polres Jakarta Utara pada Jumat (27/5/2022).

Berselang dua pekan kemudian, pelaku berinisial MR (38) berhasil dicokok Polres Metro Jakarta Utara pada Senin (6/6/2022).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement