Jumat 10 Jun 2022 19:40 WIB

Surati Jokowi, Pendiri Rumah Pancasila Memohon Penyediaan 'Bilik Bercinta' di Lapas

'Bilik bercinta' ditujukan sebagai tempat pelampiasan hasrat seksual narapidana.

Lapas (ilustrasi)
Lapas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pendiri Rumah Pancasila mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang isinya permohonan penyediaan 'bilik bercinta' atau 'conjugal room' di seluruh lembaga pemasyarakatan. Tujuannya sebagai bagian dari pemenuhan hak warga binaan dalam memenuhi kebutuhan seksualnya secara legal.

"Negara menjamin pemenuhan kebutuhan seksual warga binaan di berbagai lapas dengan membuat kebijakan aturan yang berorientasi pada 'conjugal visit'," kata Pendiri Rumah Pancasila Yosep Parera, di Semarang, Jumat (10/6/2022).

Baca Juga

Menurut dia, pemenuhan kebutuhan seksual tersebut didasarkan atas Pasal 28B ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah". Selain itu, lanjut dia, hal tersebut dijamin dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Ia menuturkan, pemerintah hanya tinggal membuat aturan pelaksananya yang bisa berupa peraturan pemerintah atau peraturan menteri. Selama ini, lanjut dia, sipir lapas tidak berani mengambil keputusan untuk menyediakan 'bilik bercinta' karena belum ada aturan yang jelas.

Melalui surat ini, ia mengharapkan Presiden bisa mewujudkan penyediaan 'bilik bercinta' di seluruh lapas. Selain untuk warga binaan yang sudah memiliki suami atau istri resmi, kata dia, 'bilik bercinta' diharapkan bisa berlaku bagi napi yang belum berkeluarga atau menikah.

"Napi yang belum berkeluarga, namun harus menjalani hukuman yang panjang tentunya butuh menyalurkan hasrat seksualnya. Hal tersebut nantinya bisa diatur," katanya.

Selain memenuhi hasrat seksual, menurut dia, keberadaan 'bilik bercinta' diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan seksual di dalam lapas. "Kalau hasrat seksual tidak disalurkan ke istri atau suami dikhawatirkan akan terjadi penyimpangan seksual, seperti hubungan sesama jenis," tambahnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement