Sabtu 11 Jun 2022 00:37 WIB

KemenPPPA Jamin Korban Kekerasan Seksual di Blitar Dapat Pendampingan

Terduga pelaku yang merupakan tetangga korban telah ditangkap oleh Polres Blitar

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi Kekerasan Seksual. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) akan memastikan siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) korban kekerasan seksual oleh dua orang lansia di Kabupaten Blitar, Jawa Timur mendapatkan hak dan layanan yang diperlukan.
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Kekerasan Seksual. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) akan memastikan siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) korban kekerasan seksual oleh dua orang lansia di Kabupaten Blitar, Jawa Timur mendapatkan hak dan layanan yang diperlukan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) akan memastikan siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) korban kekerasan seksual oleh dua orang lansia di Kabupaten Blitar, Jawa Timur mendapatkan hak dan layanan yang diperlukan. Saat ini, korban tengah berada dalam kondisi hamil delapan bulan.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Blitar. "Korban saat ini sudah mendapatkan layanan psikologis," kata Nahar dalam keterangan yang diterima Republika pada Kamis (9/6/2022) lalu.

Baca Juga

Nahar mengatakan terduga pelaku yang merupakan tetangga korban telah ditangkap oleh Polres Blitar setelah kejadian pemerkosaan tersebut diketahui oleh tetangga lainnya. Saat ini proses hukum memasuki tahap penyidikan dengan menggunakan sanksi Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Informasi terakhir seorang pelaku lainnya ditemukan bunuh diri sebelum penangkapan," ujar Nahar.

Lebih lanjut, Nahar menjelaskan, kepolisian juga telah meminta keterangan terhadap korban. Dinas PPKBPPPA Blitar telah memberikan pelayanan pendampingan hukum kepada korban. "Kami akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan," ucap Nahar.

KemenPPPA juga mengapresiasi respon cepat yang dilakukan oleh P2TP2A Kabupaten Blitar dengan memberikan layanan pendampingan psikologis hingga saat ini kondisi korban membaik. KemenPPPA mendorong agar korban tetap mendapatkan hak atas pendidikan pasca kejadian tersebut

"Berdasarkan informasi, korban sudah tidak mengalami tekanan ataupun ketakutan," ungkap Nahar.

Sebelumnya, kasus ini mencuat ketika pelaku yang saat ini sudah ditahan oleh kepolisian melapor kepada kepala dusun setempat dan menuduh terduga pelaku lainnya melakukan persetubuhan terhadap korban. Mengetahui hal tersebut, orangtua korban didampingi oleh P2TP2A Kabupaten Blitar membuat laporan ke Polres Blitar. Namun, setelah dilakukan proses penyelidikan didapati fakta bahwa pemerkosaan dilakukan oleh kedua pelaku.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement