Sabtu 11 Jun 2022 05:15 WIB

Akademisi: Koreksi Internal KPK Lebih Baik dari Usul Pembubaran

Hasil survei menyebut kinerja KPK menurun membuat usul pembubaran mencuat.

Red: Indira Rezkisari
Penampakan gedung KPK. Muncul usulan pembubaran KPK.
Foto: Tahta Aidilla/ Republika
Penampakan gedung KPK. Muncul usulan pembubaran KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Profesor Romli Atmasasmita menilai koreksi internal komisi pemberantasan korupsi (KPK) lebih baik dari usulan pembubaran lembaga itu. "Koreksi internal KPK lebih sehat dan adil daripada usulan pembubaran KPK," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (10/6/2022).

Dia menegaskan ide pembubaran KPK sudah pernah terpikirkan olehnya, ketika lembaga itu dipimpin Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW). "Sebab telah melanggar hak asasi 36 orang yang ditetapkan tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup. Langkah KPK menekan hakim-hakim tipikor dengan tujuan memenangkan perkara saat itu," ungkapnya.

Baca Juga

Menurut dia, di masa itulah praktik stigmatisasi terjadi dengan dukungan lembaga swadaya masyarakat yang sebagian dananya diperoleh dari KPK. Untuk kondisi kekinian, kata dia, hasil survei yang mengatakan kinerja KPK menurun, tidak menjadi dasar atau rujukan pembubaran lembaga antirasuah itu.

"Kesimpulan hasil survei yang dijadikan rujukan untuk membubarkan KPK bias arah dan penuh kebencian belaka," katanya menegaskan.

Menurut dia, sejak revisi Undang-Undang KPK tahun 2019, kelompok anti KPK semakin menjadi-jadi dalam setiap kasus yang ditangani KPK. Sementara pola kerja KPK masa Firli Bahuridinilai tidak beda jauh dari KPK saat dipimpin AS dn BW.

"Namun di tengah kerja keras KPK dan Polri plus pengadilan tipikor, stigmatisasi bahwa KPK Firli buruk terus digaungkan oleh mereka yang sakit hati," katanya lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement