Sabtu 11 Jun 2022 14:01 WIB

Total 5 Anggota Khilafatul Muslimin yang Ditetapkan sebagai Tersangka 

Polisi terus mengembangkan penelitian pergerakan Khilafatul Muslimin

Rep: Ali Mansur/ Red: Nashih Nashrullah
Polisi menurunkan papan bertulis Khilafatul Muslimin dari rumah warga sekaligus kantor cabang kelompok tersebut di Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/6/2022). Kegiatan tersebut sebagai upaya menghentikan penyebaran paham kelompok Khilafatul Muslimin yang membahayakan Ideologi Pancasila.
Foto: ANTARA/Maulana Surya
Polisi menurunkan papan bertulis Khilafatul Muslimin dari rumah warga sekaligus kantor cabang kelompok tersebut di Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/6/2022). Kegiatan tersebut sebagai upaya menghentikan penyebaran paham kelompok Khilafatul Muslimin yang membahayakan Ideologi Pancasila.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan lima orang anggota kelompok Khilafatul Muslimin sebagai tersangka. Kelima orang tersangka itu masing-masing ditangkap tiga Polda. 

 

Baca Juga

"Total sudah ada lima tersangka. Pertama dari Polda Jateng tiga tersangka, kemudian Polda Metro satu tersangka, Polda Jatim satu tsrsangka tadi malam sudah ditangkap," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (11/6/2022). 

 

Menurut Dedi, kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU Organisasi Kemasyarakatan. Para tersangka terancam dipidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.  

 

Selain itu, lanjut Dedi, pihaknya terus melakukan penyelidikan di wilayah lain, salah satunya di Jawa Barat. Kemudian pihak penyidik juga masih meminta keterangan sejumlah saksi. "Belum ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dan semuanya tetap masih bergerak," tutur Dedi.   

 

Sementara itu Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah barang bukti (barbuk) salah satunya uang tunai dari kantor pusat Khilafatul Muslimin, di Bandar Lampung. Dari markas pusat Khilafatul Muslimin itu polisi juga kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka. 

 

Hasil sementara dari penggeledahan itu, kata Hengki, penyidik menemukan total empat brangkas besi, tiga berukuran sedang, dan satu berukuran besar. Salah satunya berisi uang tunai.

Penyidik juga menemukan kembali dokumen-dokumen tertulis yang menunjukkan praktik penyebaran faham ideologi yang  bertentangan dengan Pancasila. 

 

"(Brankas) berukuran besar yang berisi uang tunai dengan jumlah Yang cukup fantastis yaitu lebih dari dua milyar rupiah," ungkap " ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, dalam keterangannya, Sabtu. 

 

Penangkapan yang diikuti dengan penggeledahan kembali ruang Kantor Pusat Khilafatul Muslimin tersebut dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Penggeledahan masih berlangsung," ungkapnya. 

 

Sementara itu kedua tersangka yang diamankan, kata Hengki, berperan sebagai pelaksana operasional organisasi. Keduanya turut membantu perbuatan pidana oleh tersangka pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja.

Hingga saat ini penggeledahan masih berlangsung, semua barang bukti yang diamankan akan dibawa ke Polda Matero Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Penangkapan dan penggeledahan ini dilakukan bersama TNI, Dan Forkopimda, tokoh agama di Bandar Lampung," tutur Hengki.     

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement