REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Anggota Subdit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menangkap seorang remaja, Z (16 tahun). Anak di bawah umur itu terlibat perdagangan wanita muda yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial secara daring.
"Selain memperdagangkan wanita di bawah umur, pelaku Z juga menyetubuhi korbannya," kata Kasubdit IV PPA Direskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, Sabtu (11/6).
Z ditangkap atas dugaan terlibat prostitusi daring dan persetubuhan anak di bawah umur saat menginap di salah satu hotel di Kota Jambi. Ia menjajakan wanita muda kepada pelanggannya melalui aplikasi daring.
Untuk sementara, Z terjerap kasus persetubuhan anak di bawah umur. Polisi akan mengarahkan pada kasus itu pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan memperkerjakannya sebagai pekerja seks komersial.
"Kami belum menemukan atau ada bukti-bukti yang lengkap untuk kasus TPPO tersangka Z tersebut, namun ada dugaan kuat mengarah ke prostitusi online juga," kata Kristian.
Menurut dia, tersangka ditangkap usai melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun sampai 16 tahun. "Korbannya itu ada dua orang, setelah disetubuhinya kedua korban oleh pelaku, langsung ditawarkan kerja melalui aplikasi seks," kata dia.
Kristian juga mengatakan, meski tersangka anak di bawah umur, namun tindakannya sudah melanggar hukum. Saat ini, tersangka dikenakan pasal persetubuhan anak dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara.