Sabtu 11 Jun 2022 14:57 WIB

Pakar: Kenaikan Kasus Covid-19 Jadi Alarm Kewaspadaan

Tren kenaikan kasus Covid-19 tidak bisa dipandang sebagai hal yang biasa-biasa saja

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Christiyaningsih
Petugas kesehatan melakukan tes usap PCR di Jakarta. Tren kenaikan kasus Covid-19 tidak bisa dipandang sebagai hal yang biasa-biasa saja. Ilustrasi.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Petugas kesehatan melakukan tes usap PCR di Jakarta. Tren kenaikan kasus Covid-19 tidak bisa dipandang sebagai hal yang biasa-biasa saja. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Profesor Tjandra Yoga Aditama mengatakan kenaikan kasus Covid-19 saat ini memang belum membahayakan. Namun, kenaikan kasus saat ini menjadi alarm kewaspadaan.

"Ini adalah alarm kewaspadaan, mudah-mudahan dengan penanganan yang tepat di hari-hari ini maka situasi akan dapat lebih terkendali. Kenaikan kasus ini juga menunjukkan bahwa masih cukup banyak unpredictibility dalam hal Covid-19 ini, di Indonesia dan di dunia," kata Tjandra kepada Republika, Sabtu (11/6/2022).

Baca Juga

Tjandra mengatakan setidaknya ada empat hal tindakan yang dapat dilakukan pemerintah. Pertama, diharapkan pemerintah segera melakukan analisis kenapa ada kenaikan sampai dua kali lipat ini.

"Harus dianalisis apakah karena BA.4 dan BA.5 (atau varian/sub-varian lain, atau masih merupakan dampak libur lebaran yang sudah hampir dua bulan berlalu, atau ada sebab lain," tutur Tjandra.

Selanjutnya, untuk mengetahui tentang ada tidaknya varian/subvarian, Tjandra mendorong agar pemeriksaan whole genome sequencing ditambah jumlahnya. Kemudian, prinsip dasar surveilans, penyelidikan epidemilogi (PE), dan penelusuran kasus juga harus tetap diterapkan dengan ketat.

"Misalnya, jumlah kasus baru kemarin sekitar 600 orang, dan sebaiknya semuanya di lakukan PE, toh jumlahnya belum terlalu banyak," terangnya.

Terakhir, sesudah ditemukan penjelasan kenapa kasus naik yang berlandaskan dasar ilmiah, maka harus segera diinformasikan ke publik luas. Hal ini wajib dilakukan agar masyarakat dapat lebih mengambil sikap secara proporsional.

Sementara masyarakat, kata Tjandra, harus tetap menjaga protokol kesehatan sesuai aturan yang berlaku. Apabila ada keluhan atau ada kemungkinan kontak, maka segera memeriksakan diri dan melakukan tes.

"Untuk yang belum divaksin dan dibooster, segeralah mendapatkannya. Untuk mereka dengan risiko tinggi akan amat baik kalau mendapat booster kedua, sebagaimana juga sudah diterapkan di negara lain," ujarnya.

Tjandra menekankan tren kenaikan kasus ini jelas tidak bisa dipandang sebagai hal yang biasa-biasa saja. Akan tetapi kondisi ini jangan disikapi dengan kepanikan tanpa dasar yang jelas.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement