REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Penangkapan dua tokoh organisasi Khilafatul Muslimin di Markas Besar KM Jl WR Supratman, Bumi Waras, Telukbetung, Kota Bandar Lampung berlangsung ricuh pada Sabtu (11/6/2022). Warga sekitar markas tersebut sempat menyaksikan kejadian yang sebelumnya tidak pernah terjadi.
Polisi menangkap dua tokoh tersebut diketahui inisial AA dan IM, dan beberapa jamaah KM lainnya, pascapenangkapan Ketua KM Abdul Qodir Hasan Baroja pada Selasa (7/6/2022). Dari markas KM tersebut, polisi juga menyita sejumlah uang dalam jumlah besar.
Kericuhan terjadi saat penangkapan dua tokoh pentolan KM yang bermarkas di Bandar Lampung. Kedua tokoh tersebut sempat melakukan perlawanan, termasuk para jamaahnya yang tidak rela sesama jamaah ditangkap, tanpa mendapat penjelasan resmi.
Penggiringan dua tokoh KM tersebut masing-masing dikawal sedikitnya lima orang polisi. Bahkan sempat seseorang yang ditangkap tidak menggunakan baju lagi, dan terpaksa dipaksa petugas setelah tertelungkup di jalan raya.
Markas KM yang telah berdiri puluhan tahun lalu, berada di tengah ruko dan pemukiman masyarakat dan jalan raya. Selama kegiatan organisasi, tidak tampak adanya aktivitas yang mengganggu atau meresahkan masyarakat setempat.
“Kalau kami melihat kegiatannya positif, kalau azan berkumandang ramai yang shalat di masjidnya. Kadang ada pengajian, itu saja,” kata Iwan, warga setempat.
Menurut dia, banyak polisi yang datang ke markas KM tersebut baru pertama terjadi. Biasanya, markas KM tersebut banyak dipenuhi jamaah KM yang dikenali melalui peci warga putih hijau. “Tapi kalau ada masyarakat umum shalat di masjidnya tidak masalah,” ujarnya.
Saat ini, markas KM telah dijaga aparat kepolisian dibantu TNI. Sedangkan aktivitas jamaah KM masih biasa dan terkendali pasca penangkapan dua tokoh KM tersebut.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap Ketua KM Abdul Qodir Hasan Baroja (80 tahun) setelah shalat Subuh di Masjid KM Bandar Lampung, Selasa (7/6/2022).
AQB, warga Jl Seseno, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, dikenal dalam jamaahnya ketua Umum Khilafatul Muslimin, sebuah organisasi yang telah lama berdiri di tengah masyarakat. Tim dipimpin Kombes Pol Hengki Haryadi dibantu Jatanras Polda Lampung dan Resmob Polresta Bandar Lampung.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Abdul Qodir Baroja ditangkap karena organisasinya diduga melakukan aktivitas yang bertentangan dengan idiologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila.
Dia mengatakan, Abdul Qodir Baroja pernah dua kali ditahan dengan hukuman masing-masing 3 tahun dan 13 tahun. Dia mengaku selama ini mereka mendukung NKRI dan Pancasila. Dalam faktanya, kegiatannya bertentangan dengan Pancasila dan berpotensi menyebarkan hasutan dan kabar bohong.