REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Juru bicara Departemen Urusan Sipil Arab Saudi menegaskan kaum wanita di Arab Saudi tetap harus menutupi rambut dan lehernya dalam foto di kartu identitas.
"Tidak benar wanita di Arab Saudi dapat menunjukkan rambut atau leher mereka dalam foto KTP," kata Juru bicara Departemen Urusan Sipil Arab Saudi Mohammed Al Jasser seperti dilansir Arab News pada Ahad (12/6/2022).
Pernyataan ini menyusul keputusan Dewan Menteri Arab Saudi yang telah menyetujui amandemen peraturan sistem Status Sipil, dengan pasal 17 tidak lagi menyatakan bahwa wajib bagi perempuan untuk menutupi rambut dan leher mereka di foto untuk KTP status sipil. Namun demikian, Al Jasser mengatakan hanya wanita berusia antara 10 dan 14 tahun yang dalam foto identitasnya diperbolehkan dengan rambut terbuka.
Selain itu, ia menambahkan wanita tua yang memiliki kondisi kesehatan tertentu juga mungkin untuk memenuhi syarat untuk pengecualian tidak menutup rambut dan lehernya dalam foto identitas.
Sementara itu, Pasal 146 diubah bahwa dokumen tanda pengenal nasional, cetak atau digital, harus memuat informasi di antaranya foto pemegang KTP, nama depan, nama ayah, nama kakek dan nama keluarga dalam bahasa Arab dan Inggris.
Selain itu, harus juga memuat tempat lahir, tanggal lahir dalam format Hijriyah dan Masehi, nomor catatan sipil, tanggal kedaluwarsa KTP dalam format Hijriyah dan Masehi, nomor urut salinan KTP, logo resmi, dan fitur keamanan, dan data apa pun yang dianggap perlu ditambahkan atau dihapus oleh Kementerian Kependudukan.