Senin 13 Jun 2022 10:24 WIB

Polda Metro Buka Lima Titik SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM.

Sejumlah warga antre untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil Pelayanan SIM Keliling (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin
Sejumlah warga antre untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil Pelayanan SIM Keliling (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya membuka layananSIM Keliling di lima titik tersebar di Jakarta, Senin, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Berdasarkan data dari TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di Mal Grand Cakung untuk Jakarta Timur dan Kampus Trilogi Kalibata untuk Jakarta Selatan.

Kemudian di LTC Glodok dan Mal Citraland untuk Jakarta Barat serta di Kantor Pos Lapangan Banteng untuk wilayah Jakarta Pusat.Layanan ini berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB. Syaratnya, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Baca Juga

Layanan ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement