Senin 13 Jun 2022 12:21 WIB

Tingkatkan Kualitas SDM, IDI Dukung Revisi UU Pendidikan Kedokteran

Tujuan utamanya revisi UU Pendidikan Kedokteran meningkatkan kualitas SDM dokter.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mendukung revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Ilustrasi Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mendukung revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mendukung revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Salah satu tujuan utamanya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang berprofesi sebagai dokter.

"Dukungan kepada Baleg untuk tetap melanjutkan RUU Dikdok ini sebagai satu upaya kita meningkatkan kualitas SDM dokter yang siap bertransformasi dengan problematika kedokteran-kedokteran saat ini," ujar Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (13/6/2022).

Baca Juga

Adib mengatakan, Revisi Undang-Undang Pendidikan Kedokteran menjadi salah satu upaya transformasi di pendidikan kedokteran Indonesia. Sebab, ada sejumlah tantangan dan perkembangan di dunia kedokteran yang harus diantisipasi.

"Kami mendukung dari apa yang sudah diupayakan dan kami berharap ini segera bisa direalisasikan sebagai bagian dukungan kami organisasi profesi terhadap upaya perbaikan, dan tentunya transformasi pendidikan kedokteran," ujar Adib.

Ketua Dewan Pertimbangan PB IDI Ilham Oetama Marsis menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Pendidikan Kedokteran menjadi salah satu upaya dari transformasi kedokteran di Indonesia. Sebab, perkembangan pelayanan kesehatan di dunia semakin pesat dan hal tersebut membutuhkan payung hukum yang adaptif.

Salah satunya adalah sistem pendidikan kedokteran secara daring yang mulai diterapkan akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, ada sejumlah ketertinggalan dalam pendidikan kedokteran yang dapat dicapai jika hal tersebut dapat diterapkan di Indonesia.

"Saya ingin melihatkan bahwa untuk tata formasi pendidikan kedokteran ke depan pada era digital 4.0. Tentunya kita harus mempersiapkan sistem pelayanan kesehatan ke depan, diperlukan payung hukum dengan penyelesaian secepatnya rancangan undang-undang Pendidikan Kedokteran," ujar Marsis.

Undang-Undang Pendidikan Kedokteran saat ini, kata Marsis, kurang bisa menjadi payung hukum dari perkembangan dan tantangan dari kedokteran dunia. Bahkan dicontohkannya lewat peringkat Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada yang berada di bawah peringkat 200 dunia.

"Harapannya rancangan undang-undang Pendidikan Kedokteran baru menjadi solusi bagi penguatan layanan primer kesehatan, pemerataan distribusi dokter dan kecukupannya. Dengan program afirmasi, beasiswa program pendidikan kedinasan, program percepatan produksi dokter spesialis, dan program," ujar Marsis yang juga ketua Ad Hoc revisi UU Pendidikan Kedokteran dari PB IDI. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement