Senin 13 Jun 2022 12:49 WIB

Surat Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat PPDB Tingkat SD-SMP di Kota Tangerang

Vaksinasi dosis satu kategori anak berusia 6-11 tahun di Tangerang capai 90 persen

Rep: Eva Rianti / Red: Nur Aini
Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Tangerang Selatan, ilustrasi
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Tangerang Selatan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SDN dan SMPN di Kota Tangerang mulai berlangsung hari ini, Senin (13/6/2022). Sejumlah persyaratan administrasi diberlakukan, salah satunya melampirkan surat keterangan vaksinasi Covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin menuturkan, selain berkas kependudukan, seperti kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran, pihaknya mengimbau wali murid untuk melampirkan surat keterangan imunisasi lengkap dan vaksinasi Covid-19 dosis satu dan dua dalam proses pendaftaran.

Baca Juga

"Ini dilakukan atas dasar kewajiban Pemerintah Kota Tangerang memberikan jaminan keamanan pembelajaran tatap muka (PTM), ditengah pandemi Covid-19 yang kian banyak pelonggaran, sehingga, tahun ajaran baru dapat digelar dengan rasa yang lebih nyaman dan aman bagi semua pihak," ujar Jamaluddin. 

Dia mengatakan, persyaratan tersebut tidak akan menggagalkan PPDB. Sebab, sifatnya hanya skrining data untuk Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan dalam merancang program capaian hak kesehatan anak di Kota Tangerang yang lebih maksimal. 

"Wali Kota sejak tahun lalu telah mengeluarkan aturan dalam bentuk instruksi bahwa orang tua harus membangun komitmen agar anak didik dapat mengikuti program-program pemerintah, termasuk program kesehatan di sekolah. Hal inilah yang kita kolaborasikan bersama Dinkes untuk di sosialisasikan sejak PPDB berlangsung," ujarnya.

Data Dinas Kesehatan Kota Tangerang mencatat, capaian vaksinasi dosis satu kategori anak-anak berusia 6-11 tahun telah mencapai 90 persen atau lebih dati 168 ribu anak. Adapun capaian dosis dua sebanyak 74 persen atau lebih dari 137 ribu anak. 

Terkait kasus paparan Covid-19 sepanjang 2022 pada anak berusia di bawah 10 tahun sekitar 3 persen. Sedangkan kasus paparan Covid-19 pada usia 11-20 tahun sebesar 1 persen. Berdasarkan data tersebut, Dinkes menyebut incident rate Covid-19 menunjukkan anak-anak juga berisiko terpapar Covid-19. 

Adapun, capaian imunisasi lengkap disebut masih minim di dua tahun terakhir ini seiring dengan keterbatasan atau pengetatan akan adanya pandemi Covid-19.

"Sehingga dengan screening vaksinasi dan imunisasi dalam pelaksanaan PPDB dinilai efektif untuk nantinya dikejar capaiannya dengan program Bulan Imunisasi Anak (BIAS) atau Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN)," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Dini Anggraini. 

Melalui data screening pada PPDB ini, Dini menyebut, pihaknya akan mengejar kekurangan capaian vaksinasi dan imunisasi tersebut. Hingga saat ini Dinkes masih terus membuka gerai vaksinasi Covid-19 di 38 puskesmas, RSUD, hingga pusat keramaian seperti Tangcity Mall di setiap harinya. 

"Dengan itu, tidak perlu pusing karena beriringan dengan program skrining lewat PPDB ini. fasilitas untuk mendapat vaksinasi di Kota Tangerang itu masih dibuka," katanya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement