Senin 13 Jun 2022 13:36 WIB

Badan Pangan Nasional Turun Tangan Kendalikan Harga Cabai dan Bawang

Saat ini pasokan cabai rawit merah sedang menurun sekitar 20 hingga 30 persen.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Pedagang menata cabai rawit di kiosnya (ilustrasi). Badan Pangan Nasional (National Food Agency/NFA) menyatakan telah menyiapkan langkah intervensi untuk mengendalikan harga pangan cabai dan bawang merah yang tengah naik signifikan.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pedagang menata cabai rawit di kiosnya (ilustrasi). Badan Pangan Nasional (National Food Agency/NFA) menyatakan telah menyiapkan langkah intervensi untuk mengendalikan harga pangan cabai dan bawang merah yang tengah naik signifikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pangan Nasional (National Food Agency/NFA) menyatakan telah menyiapkan langkah intervensi untuk mengendalikan harga pangan cabai dan bawang merah yang tengah naik signifikan.

Langkah utama yang dilakukan dengan pemberian fasilitas distribusi logistik dari daerah sentra ke wilayah defisit tanpa beban biaya. Adapun kenaikan harga yang terjadi akibat adanya penurunan produksi.

Baca Juga

"Badan Pangan Nasional akan memfasilitasi pendistribusian cabai rawit merah dan bawang merah dari wilayah surplus ke wilayah defisit," kata Arief dalam pernyataan resminya diterima Republika.co.id, Senin (13/5/2022).

Ia menjelaskan, saat ini volume pasokan cabai rawit merah sedang menurun sekitar 20 persen hingga 30 persen karena sumber panen di daerah sentra produksi mulai berkurang.

Harga cabai rawit merah yang paling murah hanya terdapat di Sulawesi Selatan dengan harga di tingkat petani kisaran Rp 50 ribu per kilogram (kg) hingga Rp 55 ribu per kg.

Karena itu, NFA pada pekan ini memfasilitasi distribusi logistik untuk suplai pasokan cabai dari petani atau Gapoktan asal Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan ke pasar induk di Jakarta dan sekitarnya. Antara lain Pasar Induk Kramat Jati, Pasar Induk Tanah Tinggi, Pasar Induk Cibitung.

“Kami targetkan sekitar 100 ton Cabai atau lima sampai 10 ton per hari akan di kirim ke Jakarta," kata dia.

Diharapkan, harga cabai rawit merah di tingkat konsumen atau eceran bisa diturunkan menjadi kisaran Rp 60 ribu hingga Rp 65 ribu per kg. Jauh dibawah harga rata-rata Jakarta saat ini yang mencapai Rp 100 ribu - Rp 120 ribu per kg.

Selain cabai, NFA juga akan memfasilitas distribusi bawang merah dari petani asal Kabupaten Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, dengan harga beli di tingkat petani kisaran mulai Rp 30 ribu - Rp 36 ribu per kg. Pasokan akan dikirim ke pasar-pasar Induk di Jabodetabek.

“Bawang merah akan dilakukan suplai pasokan ke Jabodetabek sekitar 500 ton atau 40 ton per hari,” katanya.

Dengan langkah yang sama itu, diharapkan harga bawang merah akan stabil di eceran Jakarta kisaran Rp 40 ribu per kg - Rp 45 ribu per kg yang sebelumnya di kisaran Rp 55 ribu kg.

Arief menjelaskan, fasilitasi distribusi sebagai upaya stabilisasi harga komoditas cabai dan bawang ini dilaksanakan bersinergi atas kerja sama Kementerian Pertanian, dinas pertanian dan pangan tingkat daerah, serta para pelaku usaha seperti Gapoktan, Asosiasi Bawang Merah Indonesia, Asosiasi Petani Cabai Indobesia, Pedagang Pasar Induk Kramatjati, serta Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) dan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI).

"Kolaborasi BUMN ID Food dan Bulog juga akan turut serta membantu distribusi ketersediaan pasokan sebagai upaya stabilisasi harga pangan," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement